Polres Bojonegoro Bekuk 2 Pembobol 6 ATM, Nyamar Jadi Tukang Servis & Gasak Rp 20 Juta Tiap Beraksi
Dua pelaku pencurian yang merupakan spesialis pembobol mesin ATM berhasil dibekuk anggota jajaran Polres Bojonegoro.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Dua pelaku pencurian yang merupakan spesialis pembobol mesin ATM berhasil dibekuk anggota jajaran Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial BI (32), warga Kelurahan Dupak , Kecamatan Kerembangan, Surabaya dan MA (26), warga Desa Srowo, Kecamatan Sedayu Kabupaten Gersik.
Keduanya ditangkap petugas di Desa Srowo Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik pada Senin (21/01/2019).
Dari hasil penyidikan awal, pelaku mengaku telah melakukan pembobolan enam mesin ATM.
Empat di antaranya berlokasi di Bojonegoro dan dua lainnya di Kabupaten Pasuruan.
"Hasil penyidikan, pelaku sudah membobol enam mesin ATM, empat di Bojonegoro," kata AKBP Ary Fadli, Kamis (24/1/2019) siang.
• Otak Pembobol ATM di Mojokerto Serahkan Diri ke Polisi, Uang Curian Dipakai Beli Rumah & Bayar Utang
AKBP Ary Fadli menjelaskan, adapun mesin ATM yang berhasil dibobol kedua pelaku yaitu, ATM Bank Mandiri Syariah di Jalan Ahmad Yani Bojonegoro, ATM Bank BRI di Jalan Imam Bonjol Bojonegoro, ATM Bank Jatim di Bojonegoro, dan ATM Bank BRI di Depan Kodim Bojonegoro.
Sedangkan dua lainnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.
• Komplotan Pembobol ATM Bermodal Tusuk Gigi Beraksi di Sidoarjo dan Surabaya
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bermodus melihat-lihat ATM yang sepi dan berpura-pura sebagai tukang servis, lalu melakukan pembobolan.
Mereka kemudian mengambil barang berupa CPU dan DVR dari CCTV, untuk selanjutnya pelaku mengambil uang yang ada di mesin ATM tersebut.
“Pelaku masing-masing membobol Rp 20 juta di setiap ATM. Kita minta masyarakat untuk tidak takut bertanya apabila melihat seseorang membongkar mesin ATM, kalau perlu dilaporkan petugas polisi,” pungkas AKBP Ary Fadli.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1 ) KUHP, ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(nok)
• Beraksi di Sidoarjo dan Kuras Uang Puluhan Juta, Komplotan Pembobol ATM Asal Lampung Dibekuk Polisi
Baca berita lain terkait kasus pembobolan:
Otak Pembobol ATM di Mojokerto Serahkan Diri ke Polisi, Uang Curian Dipakai Beli Rumah & Bayar Utang
Yudianto, tersangka otak pembobolan mesin ATM BCA yang berada di dalam minimarket Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Jumat (20/10/2018), memilih menyerahkan diri di Mapolres Mojokerto.
Yudianto menyerahkan diri ke Polres Mojokerto didampingi keluarganya pada Jumat (2/11/2018) pukul 20.00 WIB.