Anggaran pembelian perlengkapannya menggunakan dana desa.
Tugas Satgas Keamanan Desa adalah menjaga dan memastikan keamanan di desanya.
Mereka juga memiliki kewenangan untuk membubarkan, jika ada masyarakat yang berkumpul sambil mabuk atau mengkonsumsi minuman keras.
Anggota Satgas juga dapat menyelesaikan persoalan yang ada di desanya seperti menyelesaikan perselisihan warga, mengajak gotong royong untuk mengatasi bencana dan persoalan kemasyarakatan lainnya.
Anggota Satgas keamanan desa di bawah kendali kepala desa secara langsung, dan mendapatkan bimbingan dari Bhabinkamtibmas secara periodik.
“Satgas Keamanan Desa ini adalah pertahanan lapis ketiga dari tiga lapis keamanan yang saya gagas.
Anggota yang tergabung dalam Satgas Keamanan Desa dibekali beberapa keahlian seperti keahlian berbicara menggunakan HT, kemampuan TPTKP dan kemampuan beladiri untuk bekal jika bertemu pelaku kriminalitas yang melakukan perlawanan saat ingin ditangkap. Anggota Satgas Keamanan Desa tidak digaji dan tidak boleh digaji, mereka adalah sukarelawan," tegas Arsal.