TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Peredaran pil koplo atau pil logo Y bisa terjadi dimana saja.
Jajaran Polsek Nongkojajar meringkus seorang pengedar pil koplo yang kerap mengedarkan pil setan ini di sejumlah warung kopi di kawasan Nongkojajar Pasuruan dan sekitarnya.
Tersangka yang diamankan adalah Samsul Hariono (21), warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Dari tersangka, Koprs Bhayangkara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 100 butir pil logo Y dan uang tunai Rp 50.000.
• Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, Rekanan dan ASN Pemkot Kembalikan Uang Gratifikasi ke KPK Rp 500 Juta
Kapolsek Nongkojajar, AKP Akhmad Shukiyanto menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui tersangka merupakan karyawan swasta di sebuah perusahaan.
Tersangka berdalih menjadi pengedar pil koplo karena butuh biaya tambahan untuk kehidupan sehari-hari.
"Dalihnya sih karena gajian pabrik gak cukup. Jadi dia harus cari tambahan pendapatan. Ini masih kami kembangkan," paparnya, Senin (28/1/2019).
• Espanyol Vs Real Madrid, Kartu Merah dan Drama 6 Gol Mewarnai Kemenangan Real Madrid atas Espanyol
• Terungkap Arti Manten dalam Percakapan Terdakwa Penyuap Wali Kota Pasuruan dan Dwi Fitri Nurcahyo
AKP Akhmad Shukiyanto menjelaskan, modusnya, tersangka menjual pil dari warung kopi ke warung kopi lain.
Sasarannya adalah siapa saja yang ada di warung kopi.
"Jadi penjualannya by order. Ada yang pesan, ia layani. Transaksi selalu di warung kopi. Bahkan tak jarang tersangka ini safari dari warung kopi satu ke warung kopi lainnya," ungkapnya.
• Sebelum Pensiun, Liliyana Natsir Beri Pesan untuk Rekan Mainnya Tontowi Ahmad
• BPBD Kota Malang Siapkan Rp 900 juta untuk Rehabilitasi Dampak Bencana 2018
Ia menerangkan, pasaran pembeli barang milik tersangka ini bervariasi.
Ada yang kalangan pelajar, petani, dan masih banyak lagi, mulai dari muda sampai tua.
"Untungnya per 10 butir, ia bisa untung Rp 10 ribu lebih. Buat biaya tersangka untuk hidup sehari-hari. Kami akan kembangkan kasus ini," pungkas AKP Akhmad Shukiyanto. (Surya/Galih Lintartika)