Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, Rekanan dan ASN Pemkot Kembalikan Uang Gratifikasi ke KPK Rp 500 Juta

Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, Rekanan dan ASN Pemkot Kembalikan Uang Gratifikasi ke KPK Rp 500 Juta.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews/Jeprima
Wali Kota Pasuruan Setiyono saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari. Dalam penindakan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti uang, dan barang bukti perbankan yang merupakan bagian dari komitmen fee dari penerima proyek kepada Wali Kota. Jumlahnya, sebesar Rp 120 juta. 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Beberapa pihak mulai mengembalikan uang gratifikasi proyek kepada penyidik KPK sebesar Rp 500 juta.

Uang hasil persekongkolan yang disita KPK ini menjadi barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Pasuruan Setiyono.

Mulai dari rekanan dan sejumlah orang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.

Informasi yang didapatkan dari sumber, ada dua rekanan yang sudah menyetorkan uang ke KPK terkait dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan Setiyono.

Perkuat Dukungan untuk Jokowi-Maruf, PDIP Safari Politik ke Pasuruan

Kedua rekanan tersebut yakni Andi Wiyono, Direktur CV Nita Konstruksi menitipkan barang bukti sebesar Rp 300 juta dan Wongso Kusumo, Direktur CV Sinar Perdana sebesar Rp 200 juta.

Uang itu sudah disetorkan ke KPK, November 2018 lalu.

Pengembalian uang gratifikasi juga dilakukan Nyoman Swasti, Kepala Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Pasuruan sebesar Rp 50 juta.

Ia mendapat imbalan setelah memuluskan proses pelelangan proyek yang masuk dalam plotingan.

Curi CPU Excavator di Proyek Tol-SPAM Umbulan Pasuruan, Pria Surabaya Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Selain itu ada Wakhfudi Hidayat, Kasubag Pengendalian BLP turut mengembalikan Rp 5 juta.

Sedangkan Herlindra Kresnadi alias Hendro, staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pasuruan mencicil dua kali pengembalian sebesar Rp 900.000 dan Rp 1,7 juta.

Bahkan, fakta ini juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa M Baqir, beberapa waktu lalu.

M Baqir merupakan terdakwa yang mendapatkan ploting paket proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) senilai Rp 2,29 miliar.

Pasca Sidang Terdakwa Penyuap Wali Kota Pasuruan, Hakim: Saudara Gentle dan Jujur

Semua pihak yang mengembalikan uang di KPK tersebut terkait ploting puluhan paket proyek di Pemkot Pasuruan.

Paket proyek ini tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD dr Soedarsono.

Pengacara M Baqir, Suryono Pane mengatakan, fakta - fakta ini memperkuat bahwa kliennya ini tidak bersalah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved