TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jajaran Polsek Jenggawah Polres Jember menyita 25.200 pak rokok tak berpita cukai.
Ribuan pak rokok ini disita dalam perjalanan menuju Kecamatan Jenggawah, Jember, Kamis (31/1/2019) malam.
Rokok tanpa pita cukai itu dikirimkan dari Kabupaten Pamekasan ke Jenggawah, Jember.
"Unit Reskrim Polsek Jenggawah mengamankan di Jalan Raya Klatakan, Tanggul setelah mendapat informasi adanya rencana transaksi jual beli rokok tanpa pita cukai," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis di Mapolres Jember, Jumat (1/2/2019).
• Tarif Surat Muatan Udara Naik, Harga Paket Pengiriman TIKI Surabaya Ikut Terkerek
• Usai Tol Malang-Pandaan Diresmikan, Pemkab Malang Bakal Buka Showroom IKM
• Betzy Alimanda, Mahasiswi Universitas Negeri Surabaya yang Aktif di Berbagai Kegiatan Pendidikan
Rokok tersebut terbungkus dalam 126 bal, dengan jumlah pak rokok sebanyak 25.200 pak per bungkus eceran.
"Kalau dihitung kerugian negara mencapai Rp 118 juta," imbuh Kusworo.
Ribuan pak rokok itu diantarkan oleh tiga orang yakni Hariyono (44), Harigundi Sugiarto (40), dan Abdus Sukur (27), semuanya warga Kabupaten Pamekasan.
Mereka berperan sebagai sopir dan pengantar barang.
Setelah rokok tak berpita cukai itu disita, polisi menyerahkannya ke Kantor Bea Cukai Jember. (Surya/Sri Wahyunik)
• Manajemen Arema FC Akan Banding Soal Sanksi Yuli Sumpil dan Vandy
• Barisan Emak-Emak Jawa Timur Demo #SaveVanessaAngel di Polda Jatim Usut Tuntas Prostitusi Online
• Seorang PNS RSUD dr Iskak Tulunggaung Digrebek Suaminya, Saat Bersama Pria Lain