Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga terdakwa dua di antaranya emak-emak asal Gresik harus berhadapan dengan majelis hakim PN Surabaya. Pasalnya, komplotan ini terbukti telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Adalah Widanarko (35) beserta istrinya Nur Laily (32) dan koleganya Yesie Prabawantie (39) jalani sidang beragendakan saksi di Ruang Garuda 2.
Dalam sidang tersebut, saksi dari kepolisian Ribut Prasetyo dihadirkan guna memberikan keterangan atas kasus tersebut.
• Kemendikbud Terapkan Skema PPPK Atasi Kekurangan Guru Produktif, Guru Honorer Akan Jadi ASN Semua
• Wali Kota Sutiaji Belum Jatuhkan Sanksi pada ASN yang Tak Netral, Bawaslu Kota Malang Kirim Surat
• Angin Puting Beliung Terjang Acara Relawan Jokowi - Maruf Amin di Pamekasan, 15 Kaca Pecah
Ribut menjelaskan, saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat, untuk menangkap terdakwa Widanarko dan Nur Laily usai membeli sabu seberat 0,77 gram dari tersangka Cak di Jalan Sawah Pulo, Surabaya.
“Saat digeledah kami menemukan satu pocket sabu di dalam tas bertuliskan ‘Turn Back Crime’,” ungkapnya, Senin (4/2/2019).
Melihat barang bukti lantas Ketua majelis hakim Dedi Fardiman menyinggung tas milik terdakwa.
“Kalian tidak malu tas bertuliskan melawan kriminal tapi malah membawa sabu,” ketusnya.
Lantas, Widanarko menjelaskan tas itu dibelikan oleh istrinya Nur Laily.
• Sempat Titipkan Anak ke Ponpes, Pria Lompat ke Kali Porong Sidoarjo, Belum Ditemukan hingga Hari Ini
• Bahas Mantan Kekasih di Depan Istri, Raffi Ahmad Ungkap Hubungannya Kini dengan Yuni Shara
• Optimalkan Tol Laut, Kemendag Bangun Depo Gerai Maritim Perluas Jaringan Produk Unggulan Daerah
“Saya tidak tahu yang mulia, karena dibelikan istri saya,” bebernya.
Diketahui, mereka hendak berpesta sabu di warung tempat Yesie bekerja di Gresik.
Usai mendengar keterangan saksi, Yesie mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 300 ribu secara patungan dengan tersangka lainnya Kacong (DPO).
Mereka pun mengaku menggunakan sabu sejak lama.
“Kami menggunakannya karena sudah tercandu,” akui Yesie.
Dengan perbuatannya ini, ketiga terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
• Hakim PN Sidoarjo Tolak Praperadilan Tersangka Pidana Pajak Rp 11,9 M