Hakim PN Sidoarjo Tolak Praperadilan Tersangka Pidana Pajak Rp 11,9 M
dua kali gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak tersangka, dalam hal ini PT Ocean Petro Energy, ditolak oleh hakim PN Sidoarjo
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM, SIDOARJO - Kasus pidana pajak senilai Rp 11,9 miliar yang ditangani Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bakal segera berlanjut ke pengadilan pidana.
Sebab, dua kali gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak tersangka, dalam hal ini PT Ocean Petro Energy, ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Yang terbaru adalah pengajuan praperadilan dengan obyek penyitaan barang bukti berupa SPT masa PPN dan Faktur Pajak Masukan oleh penyidik DJP Jatim II yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Pemohon praperadilan adalah PT Ocean Petro Energy, sementara termohonnya DJP Jatim II. Perkara praperadilan nomor 2 tahun 2019 PN Sidoarjo itu disidangkan hakim tunggal PN Sidoarjo, Senin (4/2/2019).
Dalam sidang ini, hakim Kaboul Irianto menyatakan menolak gugatan praperadilan tersebut.
"Permohonan pemohon dinyatakan ditolak," kata hakim membaca putusannya di hadapan perwakilan pemohon dan termohon gugatan yang hadir di sidang tersebut kepada Tribunjatim.com.
• Ikut Meriahkan Hari Pers Nasional, BATIQA Hotel Darmo – Surabaya Berikan Diskon Khusus Bagi Wartawan
• Della Perez Sempat Curhat Pilu di Depan Nisan Julia Perez, Berat Menjalani Semua Ini Sendirian
• Diterpa Angin dan Listrik Padam, Khofifah Bakar Semangat Relawan JKSN Pamekasan Pakai Megafon
Sebelum membaca putusan, hakim juga menyampaikan beberapa pertimbangan. Diantaranya tentang putusan praperadilan sebelumnya dengan obyek dan pemohon serta pemohon yang sama.
Hakim juga menilai bahwa penyitaan barang bukti oleh penyidik dalam perkara ini juga sudah sesuai prosedur.
"Penyitaan barang bukti yang dilakukan termohon telah memenuhi ketentuan dalam penyidikan," ujar hakim Kaboul.
Ya, sebelumnya PT Ocean Petro Energy yang berkedudukan di Sidoarjo mengajukan praperadilan ke PN Sidoarjo atas penetapan tersangka dalam kasus pajak yang ditangani DJP Jatim II.
Pada Desember 2018 lalu, permohonan gugatan itu ditolak semuanya oleh hakim PN Sidoarjo. Tak berhenti di sana, mereka kembali mengajukan praperadilan atas penyitaan barang bukti, dan kembali ditolak.
Kasus pidana pajak itu sendiri ditangani penyidik DJP Jatim II sejak Februari 2018. Perkaranya sudah dinyatakan P21 atau sempurna oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tinur pada 31 Desember 2018.
Pidana yang disangkakan itu terkait penggunaan faktur pajak yang diduga tidak benar. Sehingga mengurangi nilai setoran pajak ke negara. Nilainya mencapai sekitar Rp 11,9 miliar.
Karena ada gugatan praperadilan kasus itupun belum berlanjut. Namun setelah sekarang dua kali praperadilan ditolak pengadilan, proses hukum atas kasus pajak tersebut bakal kembali dilanjutkan.(ufi/TribunJatim.com).