Ahmad Dhani Sidang di Surabaya, Langsung Mendekam di Rutan Medaeng hingga Berkaus ‘Tahanan Politik’

Penulis: Januar AS
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, (7/2/2019).

Musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo telah menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus ujaran kebencian di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ada Kamis (7/2/2019) pagi.

Seusai sidang dengan agenda dakwaan itu, melalui kuasa hukumnya, Dhani mengaku akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Satu di antara tim kuasa hukum Dhani, Kemal mengungkapkan, eksepsi itu akan diajukan pada sidang selanjutnya.

Hal tersebut merujuk pada surat penetapan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pengalihan penahanan dari JPU.

“Dasarnya ya penetapan itu, karena Pengadilan Tinggi (PT) lah yang memiliki legal standing untuk melakukan penahanan," kata Kemal usai sidang, Kamis (7/2/2019).

Kemal menambahkan, pihaknya juga memegang surat penetapan nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan.

"Karena, proses klien kami saat ini di Jaksel sedang proses banding,” lanjutnya.

TIPS CANTIK TERBARU - Komedo Hilang dalam 5 Menit, Cukup Pakai Lemon dan Ikut Langkah Berikut

 Kenakan kaus 'Tahanan Politik'

Seperti beberapa pertemuan sebelumnya, musisi Ahmad Dhani Prasetyo nampak mengenakan kaus berwarna hitam.

Namun, saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ia nampak mengenakan kaus bertuliskan "Tahanan Politik".

Sontak, Dhani menarik perhatian publik dan awak media pada Kamis (7/2/2019) pagi.

Mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan "Tahanan Politik" dengam font berwarna kuning lengkap dengan blangkon hitamnya, ia terus mengumbar senyuman.

Kepada awak media, ia lantas menanggapi tulisan di kausnya melalui Kuasa Hukumnya, Aldwin Rahadian.

TIPS CANTIK TERBARU - Ogah Punya Ketiak Hitam? Cerahkan dengan Lima Bahan Alami Ini

Aldwin menjelaskan, kaus yang dikenakan kliennya itu adalah wujud protes Dhani terkait kasus hukum yang menjeratnya.

"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata Aldwin kepada awak media, Kamis (7/2/2019).

Aldwin menambahkan, kliennya meyakini tak seharusnya kliennya ditahan terkair kasus ujaran kebencian yang dilakukannya itu.

"Klien kami meyakini, tidak seharusnya atau atas dasar apa dia dihukum, kalau bukan menurut dia sangat kental nuansa politisnya," lanjutnya. (Praditya Fauzi)

Berita Terkini