Rumah Politik Jatim

Bawaslu Lamongan Panggil 2 Caleg, Ada yang Kampanye di Ponpes, Ada Caleg DPD yang Kampanyekan Parpol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Lamongan memanggil dua caleg yang diduga melanggar pidana Pemilu .

Satu caleg dari partai politik diduga telah melakukan kampanye di lembaga pendidikan.

Sementara satu caleg lain yakni caleg DPD RI yang alat peraga kampanyenya mencantumkan gambar caleg lain.

Ketua Bawaslukab Lamongan, Miftahul Badar pada TribunJatim.com, Kamis (7/02/2019) membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 2 caleg yang diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilu.

(Lima Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Gresik Tertibkan 1730 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan)

(Bawaslu Pamekasan Kecewa Pengiriman Surat Suara Pemilu Tanpa Pengawalan Khusus Kepolisian)

"Ya kami memang telah memanggil 2 caleg yang diduga melakukan pelanggaran, " katanya.

Meski telah meminta keterangan Caleg dan sejumlah saksi, pihaknya belum bisa menentukan apakah kasus ini akan diteruskan atau tidak.

"Akhir pekan ini baru akan mengadakan rapat pembahasan bersama jajaran dari Gakkumdu Lamongan yang didalamnya juga ada unsur dari kepolisian dan kejaksaan, " katanya.

Rapat pembahasan untuk kedua kalinya ini, menurut Badar, sesuai dengan Perbawaslu nomer 31 Tahun 2018 dilakukan untuk menyimpulkan temuan atau laporan tersebut termasuk dalam tindak pidana pemilu atau bukan tindak pidana pemilu.

Pada rapat pembahasan bersama Gakkumdu inilah, baru bisa diketahui hasilnya apakah kasus ini akan diteruskan ke penyidik atau dihentikan.

(Sekolah Cita Hati Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Kampanye Zero Waste bersama Tunas Hijau)

(Para Caleg Telah Keluarkan Ratusan Juta Selama Kampanye Pemilu 2019)

Sebelumnya, Bawaslukab Lamongan mengusut dugaan tindak pidana pemilu berupa kampanye di lembaga pendidikan yang dilakukan salah seorang caleg DPR RI di Lamongan.

Caleg tersebut diduga telah berkampanye di salah satu Ponpes di Kecamatan Ngimbang.

Dugaan pelanggaran lainnya yakni tindak pidana pemilu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyertakan gambar caleg dari Parpol.

Pembahasan pertama sudah dilakukan oleh Gakkumdu dan tahapan lainnya seperti mengumpulkan bukti, melakukan klarifikasi para pihak terkait juga sudah dan sedang kami lakukan.

Sesuai dengan aturan perundang-undangan, ungkap Badar, melakukan kampanye di lembaga pendidikan dan menggunakan atribut dari Caleg bisa terancam sanksi hukum kurangan penjara.

Pasal yang akan disangkakan masih menunggu pada pembahasan tahap kedua Gakkumdu nanti.

(Dianggap Tidak Efektif, Ketum PP Muhammadiyah Usul KPU Pangkas Masa Kampanye Pemilu 2019)

(Sekolah Cita Hati Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Kampanye Zero Waste bersama Tunas Hijau)

Berita Terkini