Rumah Politik Jatim
Lima Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Gresik Tertibkan 1730 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan
Masa kampanye hampir memasuki 5 bulan. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gresik mengaku telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye.
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Masa kampanye hampir memasuki 5 bulan. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gresik mengaku telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (AKP).
"Kalau sejak awal kampanye 23 September 2018 - 16 Januari 2019 ada 1.730 APK yang melanggar," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, Syafiq Kamis (7/2/2019).
Adapun pelanggaran APK yang tercatat, mulai APK yang diikat ditiang listrik, di ikat ditiang penerangan jalan umum (PJU), diikat ditiang telpon dan dipaku di pohon tanaman penghijauan.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 28 Tahun 2018, tentang pengawasan kampanye pemilu, pasal 24 ayat (1) huruf d, berbunyi: pengawasan penyebaran bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal (19) ayat 1 huruf c dilakukan dengan memastikan bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum sebagai berikut yaitu di tanaman dan pohon.
(INFO SEHAT - 5 Manfaat Tidur dengan Lampu Padam bagi Kesehatan, Termasuk Kurangi Depresi!)
(Syahrini-Reino Disebut Orang Terdekat Menikah Akhir Bulan, Terawangan Naomi Si Anak Indigo Berbeda)
Larangan tersebut juga sudah dilakukan sosialisasi kepada para pengurus partai politik (Parpol) ditingkat Kabupaten Gresik.
Sehingga, dari banyaknya APK yang masih melanggar, dikawatirkan adanya komunikasi yang tidak sampai kepada relawan, tim sukses dan tim kampanye.
"Jadi kita tetap menjalankan tugas dengan tetap menertibkan APK yang melanggar aturan," katanya.
Penertiban APK dilakukan jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Gresik secara serentak.
"Kita ajak pengawas tingkat desa dan kelurahan bersama Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar," kata Ali Sugiarto, Panwaslu Kecamatan Gresik.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Dianggap Tidak Efektif, Ketum PP Muhammadiyah Usul KPU Pangkas Masa Kampanye Pemilu 2019)
(Perangkat Desa di Kabupaten Gresik Berurusan dengan Bawaslu Akibat Kampanye Lewat WA)