Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, beralasan penahanan dilakukan sesuai dengan keterangan jenis kelamin pada KTP. Di dalam KTP disebutkan bahwa Reva merupakan perempuan.
"Sesuai KTP dia, jenis kelamin perempuan ya ditahan di sel perempuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Reva baru sah jadi seorang perempuan pada tahun 2018 lewat putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat.
Dirinya mengganti nama menjadi Anggi Chaerunnisa Azhari.
• Raffi Ahmad Larang Nagita Diet, Rafathar Justru Mendukung, Lihat Aksi Gemasnya Merayu Sang Papa
"Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra," tutur Argo.
Polisi menangkap Reva Alexa pada Rabu (06/02/2019) dini hari WIB. Reva ditangkap di rumahnya, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jl Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota.
Dirinya kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Selain Reva, polisi juga meringkus Iwan Kurniawan yang berprofesi sebagai foto model majalah.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu 0,28 gram. Reva dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
• Hotman Paris Ungkap Ada Artis Prostitusi yang Disewa Pimpinan Parpol, Pulang-pulang Rekening Penuh
• Nyaris Tak Terekspos, Artis FTV ini Dinikahi Atlet Peraih Medali Asian Games! Gelar Acara di Belanda
• Kisah Nastasia Urbano, Model Bertarif Jutaan Dollar Kini Jadi Gelandangan, Hidup Berubah Pasca Nikah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangisan Selebgram Reva Alexa Saat Profil Aslinya Dibongkar Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlahir sebagai Pria, Polisi Tahan Selebgram Reva Alexa di Sel Perempuan Sesuai Keterangan di KTP