Warga Tolak Pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri B3 di Mojokerto, Alasannya Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menyuarakan protes terhadap pembangunan tempat pengelolaan sampah dan limbah industri B3 di depan Gapura Desa Cendoro, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Minggu (10/2/2019)

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pembangunan tempat Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri B3 (PPSLI) di Dusun Cendoro, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto menimbulkan gejolak di kalangan warga.

Gejolak timbul sejak perencanaan pembangunan pada 2017.

Warga Dusun Cendoro, santer menyuarakan penolakan atas pembangunan PPSLI di lingkungannya karena khawatir apabila PPSLI dibangun bisa mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan.

Aksi penolakan pertama dilakukan warga dengan cara membubuhkan 1000 tanda tangan di atas kain petisi pada 2017.

Panen Padi Petani di Mojokerto Turun Gara-gara Serangan Burung Pipit Setiap Hari

Mau Transaksi Sabu di Depan Toko Sembako Mojokerto, Siswi SMK Tomboy Ini Keburu Diringkus Polisi

Bocah 10 Tahun Hilang di Mojokerto, Dibawa Makhluk Halus, Libatkan 20 Orang Pintar Cari Semalaman

Aksi penolakan itu kembali terulang pada 2019 tepatnya Minggu (10/2/2019), saat prosesi peletakan batu pertama pembangunan PPSLI tahap awal.

Para warga berkumpul di depan Gapura Desa Cendoro sembari membentangkan banner bertuliskan 'kami warga Cendoro menolak pembangunan pengolahan segala bentuk limbah'.

Banner tersebut juga diletakkan dibeberapa lokasi. Tak hanya itu, puluhan warga juga meneriakan kata-kata penolakan 'hentikan pembangunan tempat pengolahan limbah'.

Satu di antara anggota Forum Desa Cendoro, Sujianto mengatakan, ada 4 dusun di Desa Cendoro yang terdampak pembangunan PPSLI.

Keempat dusun itu yakni, Dusun Cendoro, Dusun Bakung, Dusun Pelem, Dusun Sidomengko.

"Total warga di empat dusun itu berjumlah 3.000 warga," katanya.

Warga di empat dusun itu, kata Sujianto, hampir seluruhnya bermata pencaharian petani dan peternak.

Pembangunan PPSLI menurut Sujianto, bakal mengganggu perekonomian mereka.

"Sekitar 10 meter dari tempat pengelolaan limbah terdapat Waduk Cendoro. Waduk Cendoro adalah sumber pengairan sawah warga. Jika tercemar, padi dan tanaman warga bisa rusak. Selain itu, warga yang bermata pencaharian sebagai peternak biasanya mencari rerumputan untuk ternak di sana," terangnya.

Ketika warga melakukan penolakan terhadap pembangunan PPSLI, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur pernah mengadakan audiensi. Audiensi ini dilakukan dua kali pada 2017 dan 2018.

Pemkot Mojokerto Prioritaskan Warga yang Tinggal di Bantaran Rel KA Dapat Jatah Tinggal di Rusunawa

Polres Mojokerto Bekuk Pelaku Penyebaran Video Mesum

Bawa Anak, Wanita di Mojokerto Curi Cincin Emas Putih, Aksinya Terekam Kamera CCTV

"Tak ada titik terang dalam audiensi. Warga menolak, pemerintah kekeh membangun. Kami juga pernah menyuarakan aspirasi penolakan ke DPRD Kabupaten Mojokerto. Namun, sampai saat ini juga belum ada hasilnya. Sampai hari ini juga saya mendengar tapi belum valid. Dengar-dengar AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin pendirian bangunan belum resmi belum selesai. Tapi harus dikroscek kembali," paparnya.

Tak hanya itu, prosesi peletakan batu pertama yang dilakukan Pemprov memantik rasa kecewa warga. Pasalnya, dalam prosesi itu, warga tak dilibatkan.

"Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahu, jika warga masih tetap menolak pembangunan PPSLI. Tetapi kami tak diundang dan dilibatkan saat peletakan batu pertama," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian serta membicarakan pembangunan PPSLI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutani.

Dari hasil pertemuan itu, seluruh pihak setuju atas rencana pembangunan ini.

"Kalaupun ada sebagian kecil yang menyatakan tidak sependapat namun beberapa pernyataan perlu dibuktikan secara ilmiah. Tapi secara umum semuanya mendukung pembangunan ini," katanya.

Sebagai parameter jika pembangunan PPSLI aman serta tak mencari lingkungan, lanjut Wahid, Gubernur Soekarwo bakal membangun kolam ikan di sekitaran PPSLI.

"Sebagai tolak ukur apabila ikan hidup sehat, berarti tidak mencari, itu sebagai tolak ukur," lanjutnya.

Sementara itu, Haruki Agustina Direktur Pemulihan Lahan Kontaminasi Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, selain melakukan pengkajian, mensosialisasikan terkait pembangunan PPSLI kepada warga juga penting.

Minimal, warga tahu akan adanya kegiatan pengolahan sampah dan limbah di lingkungannya.

Putra BNI 46 Sapu Bersih Laga Final Four Kediri

Jadi Pemain Terbaik Piala Soeratin, Gelandang Persebaya U-17 Dicky Kurniawan: Karena Motivasi Ayah

Korban Pelecehan Seksual Oleh Oknum Guru di SD Kota Malang Diduga Lebih dari 20 Anak

"Konteks dalam pengolahan sampah dan limbah keterlibatan masyarakat dan disosialisasikan penting, sehingga mereka tahu serta paham apa yang dikerjakan disini. Hal ini dapat me-reduce dampak sosial yang ada," katanya.

Dia melanjutkan, pembangunan PPSLI harus mengantongi izin. Izin-izin tersebut memiliki standar masing-masing.

"Seperti membuat batako uji tekanannya itu akan dianalisis itu akan dikontrol. Di sanalah masyarakat bisa terlibat dalam hal pengawasan bersama. Masyarakat berhak tahu agar masyarakat melihat untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan," paparnya.

Dia menjelaskan, proses perizinan. Sesuah kajian pihak Pemprov mengajukan proses AMDAL ke KLHK. Setelah AMDAL selesai barulah mengajukan perizinan.

"Belum mengantongi izin tidak boleh mengolah limbah, karena di Undang-Undang DPP sudah jelas. Meskipun menyangkut infrastruktur tapi perizinan harus diawal," tandasnya. (Surya/Danendra Kusuma)

Berita Terkini