Permudah Warga Urus Perizinan, Pemkab Sumenep Akan Maksimalkan Pelayanan Online Single Submission

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan perizinan di DPM - PTSP Sumenep.

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM - PTSP) akan memaksimalkan alur perizinan online pada setiap pemohon.

Alur perizinan tersebut adalah pelayanan Online Single Submission (OSS) 2019 yang mengacu pada PP No.24 Tahun 2018.

"Perizinan OSS tersebut, sudah terintegrasi pada kementerian, lembaga maupun provinsi dan kabupaten" kata Kabid Perizinan DPM - PTSP Sumenep, Kukuh Agus Susyanto kepada TribunMadura.com (Grup TribunJatim.com), Senin (11/2/2019).

Tanggapan Kapolres Gresik Terkait Siswa SMP PGRI Wringinanom

Antisipasi Virus Flu Babi, Dinkes Surabaya Imbau Warga Waspada Pilih Destinasi ke Luar Negeri

Hindari Minibus, Truk Nyelonong Lompat Median Tabrak Warkop di Lamongan, 1 Tewas dan 2 Luka

Sehingga diharapkan, sambungnya, melalui pelayanan OSS itu dapat mempermudah para pelaku usaha dengan memanfaatkan sistem itu.

Sementara syaratnya untuk pemohon ialah melampirkan KTP, NPWP dan memiliki email.

"Dan KTP-nya harus sesuai NIK, karena sudah terintegrasi dengan kementerian" ucapnya.

Namun jika NIK itu tidak sesuai dengan kependudukan, maka sistem akan menolak secara otomatis.

"Begitu juga untuk NPWP yang ada tunggakan pajak, maka sistem akan menolak," lanjutnya.

Ketika semua lampiran usaha sudah sesuai adminstrasi, maka setiap pemohon izin akan keluar dan berlaku dengan USS.

"Itu sudah berlaku nasional," katanya.

Ari Lasso Duet Bareng Emil Dardak, Persembahkan Lagu untuk Pakde Karwo dan Khofifah

Lupa Cabut Handphone Saat Dicas Jadi Penyebab Rumah Pak Haji di Griya Kebraon Surabaya Terbakar

Ditinggal Takziah, Rumah Pak Haji di Griya Kebraon Karangpilang Surabaya Ludes Terbakar

Kukuh menambahkan, lama waktu mengurus izin melalui OSS ialah selama surat - surat sudah lengkap, tentu tidak membutuhkan waktu lama.

"Nanti akan muncul NID, termasuk izin SIUP, izin lokasi dan izin lainnya," tambahnya.

Ke depan, Pemkab Sumenep juga akan membuat Mall Perizinan dalam waktu dekat ini.

Ini artinya semua stakeholder akan berkumpul di satu tempat.

Indra Sjafri Komentari Status Osvaldo Haay dan Saddil Ramdani Jelang Piala AFF U-22

10 Tahun Menjabat sebagai Gubernur, Pakde Karwo Belajar Banyak dari Kultur Masyarakat Jawa Timur

Andik Vermansah Beri Ucapan Selamat Pada Persebaya U-17, Lampaui Apa Yang Pernah Dicapainya

"Semua yang terkait perizinan nanti akan berada di satu tempat. Namanya Mall Perizinan," katanya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Joni Tunaidi mengapresiasi dan bahkan sepakat jika sistem pelayanan perizinan online itu dilakukan.

"Saya sangat sepakat sekali, kan tujuannya untuk mempermudah pelayanan masyarakat. Apalagi saat ini sudah zaman elektronik, jadi perusahaan itu betul-betul kredibel dalam perizinannya," katanya.

Berita Terkini