TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sekolah di Kabupaten Sidoarjo tidak bisa lagi menarik uang LKS (lembar kerja siswa) dan bimbingan belajar (Bimbel) kepada siswa atau wali murid.
Pemkab dan DPRD Sidoarjo sepakat merevisi Perda nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan. Kesepakatan itu tertuang dalam Paripurna, Senin (11/2/2019).
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang hadir dalam rapat ini menyatakan dukungannya terhadap perubahan perda tersebut.
"Pemerintah wajib menyediakan pendidikan gratis," kata Bupati.
(Mengintip Siswa MTs Fathur Rahman Jember Belajar di Tenda BNPB Akibat 3 Ruang Kelasnya Ambruk)
(Sekolah di Sukorambi Jember Ambruk, Siswa Belajar di Tenda Darurat)
Demikian halnya Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan, juga menyatakan dukungannya atas perubahan perda ini.
Menurut dia, celah atau hal yang membuat sekolah bisa menarik uang ke siswa harus dicegah.
"Nah, di Perda itu masih ada celah untuk melakukan penarikan. Sehingga direvisi," ungkap politisi PKB tersebut usai rapat paripurna di gedung dewan.
Ya, perda no 7 / 2017 memang selama ini dianggap masih ada celah pungutan. Sekolah masih menghimpun uang dari penjualan LKS dan bimbel. Kondisi itu jelas bertentangan dengan misi pendidikan gratis yang dirancang pemkab.
Dari sana kemudian ada inisiatif mengubah perda. Menurut Usman, anggota Pansus dalam perubahan perda ini, ada sejumlah kekurangan yang ada dalam perda tersebut.
Ada dua poin menjadi sorotan pansus.
Yakni adanya penjualan LKS yang seharusnya gratis. Kemudian ada juga pemberian bimbel yang menggunakan fasilitas sekolah.
(Wali Kota Sutiaji: Siswa yang Konsumsi Miras dan Rokok Pindah Sekolah, Bukan Dikeluarkan)
(DPRD Kota Malang Ingin Rancang Program Sekolah untuk Orang Tua)
"LKS harusnya gratis karena itu fasilitas belajar di sekolah. Sedangkan bimbel, boleh saja diselenggarakan yang penting tidak memungut biaya ke siswa atau wali murid," urai dia.
Tak jauh beda yang disampaikan Bangun Winarso, juga anggota pansus. Di satu sisi, perda itu mengamanatkan pendidikan gratis tapi di sisi lain, tarikan bimbel dan LKS belum diatur.
Selama ini, dari penelusuran yang dilakukan, pansus banyak menemukan pelanggaran. Seperti bimbel, ada sekolah atau guru menarik uang bimbel hingga Rp 900 ribu.
"Padahal bimbel tersebut digelar di dalam sekolah. Ini kan harusnya tidak boleh," tegas kader PAN tersebut.
Temuan lain, di Krian ada sekolah menjual LKS. Penjualannya dilakukan di warung sembako di dekat sekolah. Tapi guru mengarahkan siswa membeli LKS di warung tersebut.
(Dinas Perhubungan Kota Madiun Sediakan Tiga Bus Sekolah Gratis Setiap Hari)
(Guru Jemput AA di Rumahnya, Ortu AA Tidak Izinkan Berangkat ke Sekolah, Ini Alasannya)
Tidak hanya LKS dan Bimbel, sekolah juga menarik uang pembelian komputer. Berkedok sumbangan wali murid. Tujuannya sebagai langkah persiapan sekolah menghadapi UNBK.
"Harusnya seluruh tarikan di sekolah dilarang. Hal itu tertuang dalam PP no 27 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan. Dalam aturan tersebut tegas menyebutkan larangan penyelenggaraan pendidikan harus gratis," sambung Ketua Fraksi PAN DPRD Sidoarjo tersebut.
Nah, dengan adanya perubahan perda ini, diharapkan tidak ada lagi pungutan. Penyelenggaraan pendidikan harus gratis. Bagi sekolah yang mengadakan bimbel harus mengajukan anggaran terlebih dulu ke Dinas Pendidikan.
Reporter: Surya/M Taufik
(Guru IM Yang Melakukan Pelecehan Sudah Tidak Berada di Sekolah)
(Pemkot Surabaya Lakukan Tes Pada Penjaga, Cleaning Service dan Tukang Kebun Sekolah)