Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus penagihan intimidatif yang dilakukan oknum perusahaan aplikasi pinjaman online diprediksi akan terus bermunculan.
LBH Surabaya langsung turun tangan untuk membuat posko pengaduan khusus, agar para nasabah yang mengalami hal serupa dapat terwadahi dan menemukan kejelasan hukum.
Kabid Riset dan Pengembangan Kerja Sama LBH Surabaya Sahura mengungkapkan, ada empat poin masalah yang menyebabkan LBH Surabaya harus turun tangan menyediakan layanan bantuan hukum melalui posko tersebut.
• 59 Orang Jadi Korban Penagihan Intimidatif Pinjaman Online, LBH Surabaya Buat Posko Pengaduan Khusus
• Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Hati-Hati terhadap Fintech atau Pinjaman Online
Pertama, penetapan besaran bunga dan biaya administrasi dilakukan secara sepihak dengan jumlah beban biaya yang tinggi.
Bukan cuma itu, nasabah juga dikenai beban biaya pembayaran jasa Dept-collector yang menagihnya, saat jatuh tempo pembayaran.
"Jasa Dept-collector itu ternyata bayar, anehnya yang bayar malah si nasabahnya," katanya saat ditemui TribunJatim.com di Kantor LBH Surabaya Jalan Kidal No 6, Jumat (15/2/2019).
Kedua, tidak ada ruang komunikasi antara nasabah dengan penyedia Aplikasi Pinjaman Online.
Sehingga, pihak nasabah tidak memiliki akses untuk bernegosiasi atau mengklarifikasi besaran hutang yang harus dibayar.
• Nelayan Gunung Anyar Senang Dapat Pas Kecil dari Dishub Surabaya, Bisa Untuk Ajukan Pinjaman
• 48 Hari Bawa Kabur Motor Pinjaman, Warga Modo Lamongan Dibekuk Polisi
Bagi Sahura, cara tersebut melanggar prinsip negosiasi.
"Kalau mau negosiasi, ya harus bertemu langsung antar pihak yang punya kewenangan," lanjutnya.
Ketiga, menagih biaya angsuran dengan cara intimidatif.
Oknum Dept-Collector yang jasanya disewa oleh Aplikasi Pinjaman Online, ternyata tak segan menyebarkan data pribadi ke publik, agar si nasabah segera melunasi tagihan pembayaran.
Cara intimidatif semacam itu, lanjut Sahura, menimbulkan tekanan psikologis pada si nasabah.
• Ngaku Desain Sendiri, Gaun yang Dipakai Rosa Meldianti Ternyata Pinjaman dan Pernah Dipakai Awkarin
• UangTeman Sudah Cairkan Dana Pinjaman 160 Ribu Pemohon Secara Online
Bukan hanya itu, beberapa nasabah hingga mengalami keretakan hubungan keluarga dan sanksi PHK dari kantor tempat si nasabah bekerja.
"Karena si oknum ini menyebarkan datanya ke semua orang yang ada di kontak si nasabah. Karena merasa terganggu ada yang dipecat bahkan ada uang dikucilkan dari keluarga," katanya.
Keempat, banyak aplikasi tak terdaftar.
Bukan cuma tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tambah Sahura, ada juga aplikasi asalnya dari luar negeri.