Kuasa Hukum Gus Nur Pertanyakan Pasal Yang Menjerat Kliennya, Sebut Tak Sesuai dan Beri Pembelaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gus Nur (kanan) bersama kuasa hukumnya saat menyelesaikan administrasi di Kejari Surabaya, atas pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa, (19/2/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifim

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Andry Ermawan, Pengacara terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja mempertanyakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang menjerat kliennya.

Menurutnya, pasal tersebut tidak sesuai dengan perbuatan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Andry beralasan bahwa kliennya hanya mengomentari unggahan di media sosial Facebook saja. Saat itu, Sugi melihat unggahan di grup Pemuda NU yang merilis daftar nama ulama radikal.

Pekan Ini Berkas Perkara Gus Nur Akan Dilimpahkan ke PN Surabaya, Segera Jalani Sidang Perdana

Satu di antaranya adalah Gus Nur yang berada di urutan dua. Merasa tidak terima disebut ulama radikal, Sugi atau Gus Nur kemudian mengomentarinya dengan kalimat yang dianggap tidak pantas melalui video.

"Gus Nur tidak terima dikatakan ulama radikal lalu melawan postingan tersebut. Mungkin ada yang beliau ucapkan pakai bahasa Jawa Timuran menyinggung pelapor," kata Andry, Minggu, (24/2/2019).

Dia juga mempertanyakan kapasitas Moh. Ma'ruf sebagai pelapor yang mengatasnamakan Forum Pembela Kader Muda NU.

Menurut dia, kapasitas Ma'ruf saat melaporkan Gus Nur tidak jelas, apakah mewakili Ormas NU atau atas nama pribadi.

Andry pun menyesalkan ketika kemudian laporan itu ditindaklanjuti penyidik sampai kini dinyatakan P-21 atau berkas lengkap dan siap disidangkan.

Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik pada Ormas NU, Kuasa Hukum: Kami Buktikan Gus Nur Tak Bersalah

"Ini yang kami permasalahkan selama penyidikkan. Tapi polisi tetap memproses perkara Gus Nur sampai lanjut P-21 di kejaksaan," ungkapnya.

Meski demikian, Andry tetap menghormati proses hukum yang kini sedang dijalani Gus Nur.

Dia akan mendampingi kliennya tersebut sampai proses persidangan. Andry meyakini ketika nanti dalam persidangan Gus Nur tidak bersalah sesuai pasal yang didakwakan.

"Kami akan buktikan di pengadilan kalau Gua Nur tidak bersalah," katanya.

Gus Nur sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga telah menghina ormas NU. Dia diduga telah menghina NU dan Banser melalui video berdurasi 26 detik yang diunggah di media sosial.

Berita Terkini