TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Atap, Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, mengeluhkan pungutan uang terhadap mereka masing-masing siswa Rp 150.000 dengan alasan untuk ujian nasional (Unas).
Mereka (siswa.Red) mempersoalkan penarikan uang itu diduga di luar ketentuan dan disinyalir idenya kepala sekolah, karena di SMPN lain, siswanya yang sudah duduk di bangku kelas IX, tidak dipungut uang untuk unas.
Sehingga mereka menghendaki agar uang yang terlanjur dibayar itu dikembalikan.
“Penarikan uang ini dilakukan sejak kami naik ke kelas IX. Tentu di antara kami sudah ada yang membayar dan sebagian lagi masih belum, karena orang tua siswa mempertanyakan, kenapa di sekolah negeri masih ada pungutan untuk uang unas,” ujar seorang siswa, yang mengaku keluhannya itu sudah didengar beberapa guru pengajar di sekolahnya.
• Wagub Jatim Emil Dardak Kunjungi SMAN 8 Kota Malang, Kepala Sekolah Curhat Soal Lahan Pinjaman UM
• SMAN 2 Surabaya Tidak Menggunakan USBN Berbasis Android, Kepala Sekolah: Layarnya Terlalu Kecil
Dugaan penarikan uang untuk unas bagi siswa kelas IX, dibenarkan Bambang Irianto, seorang guru SMPN Satu Atap Panaguan.
Ia mengaku sudah lama mendapat laporan dari sejumlah siswa kelas IX dan wali murid, yang mempersoalkan penarikan uang unas sebesar Rp 150.000, tiap siswa.
Menurut Bambang, yang ditemui di SMPN Satu Atap Panaguan, Senin (4/3/2019), jumlah siswa yang duduk di bangku kelas IX, sebanyak 30 anak.
Hanya saja ia tidak tahu pasti, apakah dari 30 siswa itu sudah membayar semua uang unas atau sebagian saja yang membayar.
“Informasinya ketua komite di sekolah ini, tidak mendengar penarikan uang untuk unas. Ini kan aneh, seharusnya ketua komite dilibatkan dan diajak biacara terlebih dahulu, tapi kami dengar ketua komite tidak mengerti,” ujar Bambang Irianto.
Diakui, jika pembentukan komite sekolah juga menyimpang.
• USBK MI di Gresik Batal Digelar, Pihak Sekolah Sebut Pelaksanaan Ujian Satu Sesi Memberatkan
• Asah Kreativitas, Siswa SDN Tamanan Kota Kediri Belajar Membatik untuk Seragam Khas Sekolah
Sebab komite sekolah diambil dari guru di sekolah itu dan hanya satu orang dari masyarakat.
Padahal, aturannya komite dibentuk dengan melibatkan tokoh masyarakat dan wali murid.
Sehingga wajar, jika penarikan uang ini tidak membicarakan terlebih dulu dengan komite sekolah.
Kepala SMPN Satu Atap Panaguan, Moh Syamsul Arifin, belum bisa dimintai konfirmasinya.
Karena ketika wartawan mendatangi sekolah, Syamsul Arifin tidak di sekolah.
Penjelasan dari guru di sekolah itu, Syamsul Arifin menghadiri suatu acara di Pemkab Pamekasan.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Toyyib, yang dimintai konfirmasinya mengaku belum mengetahui keluhan siswa dan wali murid SMPN Satu Atap Panaguan, yang mempersoalkan penarikan uang unas.
Sehingga pihaknya akan menanyakan langsung pada kepala sekolah yang bersangkutan.
Ditegaskan, jika benar pihak sekolah menarik uang untuk unas seperti yang dikeluhkan wali murid dan sekolah mengakui pungutan itu, maka ia minta agar pungutan itu dikembalikan.
“Namun kalau orang tua murid tidak mempermasalahkan dan sudah ada kesepakatan dengan komite sekolah dengan alasan wali murid ingin berpartisipasi kepada sekolah, tidak masalah,” ujar Toyyib. (Surya/Muchsin Rasjid)