Gali Potensi PAD, Dishub Malang Data Jukir & Titik Parkir Secara Digital, Bakal Punya KTA Per April

Penulis: Benni Indo
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kabid Parkir Muji Rahayu (berkerudung) saat membantu jukir melakukan pemasukan data di kantor Dishub Kota Malang.

Pendataan akan dilakukan hingga tanggal 11 Maret 2019. Sejauh ini, sudah ada 75 persen jukir yang telah terekam oleh petugas.

Di Kota Malang, sesuai data dari Dishub Kota Malang ada 2250 orang jukir di 765 titik parkir.

Jumlah titik parkir itu diprediksi masih memungkinkan bertambah.

Muji juga memberitahukan bahwa masyarakat dilarang memberikan distribusi uang parkir kepada jukir dari karangtaruna.

Kata Muji, uang retribusi masuknya harus ke kas daerah, bukan ke karangtaruna.

Dishub sebetulnya juga telah mengimbau agar pihak karangtaruna mendaftarkan koordinator parkir. Namun sejauh ini imbauan itu belum terlaksana.

Wadirochim (55), seorang juru parkir di kawasan Jl Sukarno Hatta merasa senang bisa didaftarkan.

Hal itu berarti dirinya tidak bisa dibilang ilegal. Dengan adanya legalisasi itu, Wadirochim mengaku tenang dalam bekerja.

"Karena sudah terdaftar, ya merasa aman. Kalau ada operasi jadi bisa menunjukkan KTA," ungkap lelaki yang sudah tiga tahun bekerja sebagai jukir ini.

Wadirochim memutuskan menjadi jukir setelah dirinya mendapat putus hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempat ia kerja dahulu.

Ia berharap, dengan adanya ketertiban jukir mampu memperdayakan perekonomian juru parkir.

Sejak Januari lalu Dishub Kota Malang bersama jajaran samping seperti TNI/Polri dan Satpol PP rutin menggelar operasi gabungan selama tiga kali dalam seminggu.

Sedangkan pihak Dishub Kota Malang sendiri melakukan razia setiap hari.

Setiap kali razia, petugas kerap menemui pelanggaran. Saat ini yang paling banyak keluhan dari masyarakat masuk ke Dishub Kota Malang adalah ketertiban kendaraan di kawasan Jl Veteran, Lowokwaru, Kota Malang. 

Berita Terkini