Menurut Komang, hasil visum cukup signifikan untuk dijadikan barang bukti dan menetapkan IM sebagai tersangka.
Dengan status tersangka yang melekat pada IM, polisi menjerat IM dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Surya/Benni Indo
(Polres Malang: IM Mengakui Perbuatannya Cabuli Murid-murid di SDN Kauman 3)