Kasus Pencabulan Siswi-siswi SDN Kauman Tiga, Polres Malang Tetapkan Guru IM Sebagai Tersangka

Penulis: Benni Indo
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SDN Kauman 3 Kota Malang

Menurut Komang, hasil visum cukup signifikan untuk dijadikan barang bukti dan menetapkan IM sebagai tersangka.

Dengan status tersangka yang melekat pada IM, polisi menjerat IM dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Surya/Benni Indo

(Kasus Pencabulan Murid-murid SDN Kauman 3 Malang, IM Mengaku Pegangi Sisiwi yang Ganti Baju Olahraga)

(Polres Malang: IM Mengakui Perbuatannya Cabuli Murid-murid di SDN Kauman 3)

Berita Terkini