Dia menilai upah yang diterima terlalu kecil.
"Kami minta disamakan dengan nilai UMK," tandasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyatakan bahwa Pemkab bakal merapatkan usulan DPRD.
Dia berjanji dalam waktu dekat pemkab akan mengambil keputusan.
"Secepatnya kami bahas," jawab Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifudin.
• Gara-gara Gaji Dipangkas, Sejumlah Pegawai Pemkab Sidoarjo Memilih Mundur
• Miris, Gaji Pegawai Kontrak Pemkab Sidoarjo Ternyata Cuman Rp 1,7 Juta - 1,9 Juta Per Bulan
Wabup juga sudah meminta Sekretaris Daerah (Sudah) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) segera mengkaji ulang atau mengubah regulasi itu.
Karena aturan baru ini jelas merugikan.
Setiap kebijakan, ujarnya, harus mempertimbangkan sejumlah aspek.
Di antaranya administrasi, regulasi, keuangan serta psikologis objek yang menerima aturan tersebut.
Dalam kebijakan ini memang dari administrasi dan regulasi benar.
Tapi dari sisi keuangan dan psikologis, disebutnya jelas tidak tepat.
Cak Nur mendesak, sekda harus segera duduk bersama TAPD. Kebijakan harus direvisi.
"Saya harap saat PAK, besaran gaji non ASN nanti dikembalikan," tegasnya. (Surya/M Taufik)