"Karena telah merampas hak-hak warga Medokan Semampir," pungkasnya.
Perlu diketahui, permasalahan yang sempat terjadi 17 tahun lalu itu bermula dari sebuah pertemuan pada Minggu (1/11/2002) silam.
Dalam pertemuan itu, Pihak Pemkot Surabaya bersama beberapa perwakilan warga Medokan Semampir mempercakapkan perihal tukar guling tanah ganjaran Medokan Semampir seluas 6,1 hektar di Kelurahan Keputih.
Miko mengatakan dalam pertemuan itu akhirnya keduabelah pihak menyepakati beberapa poin, meliputi;
1) Warga pemilik tanah ganjaran mendukung keputusan Pemerintah Kota untuk mengganti alih fungsi tanah ganjaran ke fasilitas pemakaman di Kelurahan Keputih.
2) Pemerintah Kota menyediakan tanah bersertifikat di kelurahan Keputih dengan luas yang sama seperti luas tanah yang ditukargulingkan seluas 6 hektar sebagai ganti tanah ganjaran yang dialih fungsikan menjadi pemakaman umum.
3) Pemilik ganjaran mendapat kompensasi Rp 400 juta. Selain itu mendapat jatah makam seluas 5000 meter persegi
Artinya apabila warga yang ber-KTP Medokan Semampir meninggal dunia, tidak perlu membayar retribusi makam," tandasnya.
4) Warga pemilik ganjaran mendapat kompensasi sebesar dua juta rupiah dari Pemkot Surabaya.
5) Apabila dikemudian hari tidak dijadikan makam umum, maka kesepakatan ini akan ditinjau kembali.