Kasus Bayi Aborsi Dalam Jok di Mojokerto, Ayah dan Ibunya divonis 7 Tahun, Bidan divonis 4 tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Dimas, (ayah dan pembuang bayi yang digugurkan) menundukkan pandangan saat ketua majelis hakim membacakan vonis di pengadilan negeri mojokerto, Senin (18/3/2019)

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tersangka kasus pembuangan bayi dalam jok, Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rochmatul Hidayati (21) jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/3/2019).

Saat menjalani sidang ke dua, terdakwa didampingi oleh kuasa hukum dan kedua orang tua.

Ketua Majelis Hakim hendra Hutabarat menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melawan hukum.

Hakim Hendra memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yakni 10 tahun penjara.

(Bayi yang Dibuang Ibunya ke Makam di Sumenep Meninggal Dunia, Dokter: Berat Badannya Tak Normal)

(Gubernur Khofifah Sapa Pengungsi Banjir Madiun, Dapati Bayi Nafisa Kekurangan Popok dan Makanan Bayi)

Dimas dan Cicik duduk bergantian di kursi pesakitan saat mendengarkan vonis hukuman. Yang pertama mendengarkan putusan vonis yakni terdakwa Dimas.

Dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan peci hitam, Dimas tampak tenang mendengarkan vonis. Posisi duduk Dimas membungkuk.

Sesekali Dimas menggenggam kedua tangannya sembari menundukkan pandangan saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan. Seakan menyesali perbuatannya.

Berbeda dengan Dimas, Cicik lebih tenang saat mendengarkan putusan vonis. Cicik duduk tegap di kursi pesakitan.

Sorot matanya menerawang ke arah hakim. Saat hakimmenyatakan dirinya divonis 7 tahun penjara, situasi pun berubah.

Cicik langsung menundukkan pandangan. Matanya nampak berkaca-kaca.

(Bayi Berkaki Tak Sempurna Dibuang Ibunya di Makam Sumenep, Pelaku Klaim Sudah Punya Banyak Anak)

(Rukin, Petugas Nursery Bayi Satwa Kebun Binatang Surabaya Bantu Tetaskan 74 Anakan Komodo)

Ibunda Cicik yang duduk di kursi barisan belakang, tak kuasa  membendung air mata. 

Ibunda Cicik berkali-kali mengusap air mata dengan kedua punggung tangan.

Sang ayah yang duduk di samping ibunda Cicik langsung mendekap dan mencoba menenangkan. Usai sidang, sang ibunda mencium ke dua pipi Cicik.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar mengatakan, ketua majelis hakim sudah cukup bijak dalam menentukan vonis.

Sebab, kliennya bisa dihukum lebih berat yakni selama 20 tahun karena melanggar pasal anak dan aborsi.

Halaman
12

Berita Terkini