Proses Garap Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Cukup Lama, Ini Penjelasan Kejati Jatim

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gus Nur (kanan) bersama kuasa hukumnya saat menyelesaikan administrasi di Kejari Surabaya, atas pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa, (19/2/2019).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih merumuskan surat dakwaan dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Perumusan dakwaan ini bertujuan untuk ketelitian dan kecermatan surat dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan hal itu.

Kasus Gus Nur Dinilai Menyita Perhatian Publik, Kejari Surabaya Masih Garap Detail Surat Dakwaan

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Gus Nur, Kejari Surabaya: Masih Sempurnakan Surat Dakwaan

Richard mengatakan, perumusan dakwaan ini dilakukan untuk menguatkan uraian kasus yang tertuang dalam dakwaan.

“Lamanya proses perumusan surat dakwaan dikarenakan Jaksa ingin membuktikan perkara ini mulai dari uraian dakwaan. Karena untuk bukti-bukti sudah dinyatakan P21 (lengkap) saat tahap I (pelimpahan berkas),” kata Richard dikonfirmasi, Rabu, (20/3/2019).

Kuasa Hukum Gus Nur Pertanyakan Pasal Yang Menjerat Kliennya, Sebut Tak Sesuai dan Beri Pembelaan

Adakah batasan dalam pelimpahan berkas (dakwaan) ke Pengadilan, Richard mengaku tidak ada.

Namun, pihaknya memastikan secepatnya akan melimpahkan surat dakwaan dugaan kasus ujaran kebencian ini ke Pengadilan.

“Intinya, perumusan surat dakwaan ini dilakukan dengan teliti dan secermat mungkin. Meskipun tidak ada batasan dalam pelimpahan surat dakwaan, namun Jaksa akan secepatnya melimpahkan ke Pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengatakan bahwa Jaksa masih terus merumuskan berkas dakwaan kasus yang menyeret Gus Nur tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam pembuatan berkas surat dakwaan tersebut.

“Yang pasti saat ini kami masih fokus pada pembuatan berkas surat dakwaan saja,” kata Didik.

Tak hanya Jaksa dari Kejari Surabaya saja yang meneliti surat dakwaan tersebut, Didik mengaku, Jaksa dari Kejati Jatim turut merumuskan surat dakwaan kasus ini.

“Saat ini Jaksa juga masih teliti berkas dakwaan tersebut, hingga nantinya akan dilimpahkan dan disidangkan,” jelasnya.

Saat disinggung belum kelarnya berkas dakwaan lantaran tersangka tidak ditahan, Didik membantah hal tersebut.

Dirinya lebih mengedepankan ketelitian dalam surat dakwaan. “Kami tidak ingin salah dalam pembuatan surat dakwaan jadi kami bisa lebih teliti lagi,” tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini