Pelaku bernama Jayadi (26) warga Kelurahan Rambutan Ciracas, Jakarta Timur.
Menurut Mukid, Jayadi telah lama menjadi target operasi petugas.
Dan benar saat dilakukan penggerebekan di tempat tinggalnya Di Desa Alang-alang Caruban, ada sejumlah barang bukti yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika sabu.
“Barang bukti 2 buah plastik klip sabu, diduga ada sisa sabu masing-masing seberat 0,21 gram dan 0,15 gram, 2 pipet kaca yang dalam sebuah kaleng bekas bungkus rokok serta seperangkat alat isap dan sebuah sedotan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat Undang-Undang tentang Narkotika.
“Jika terbukti bersalah akan dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Mukid.