Komentari Unggahan Kyai di Facebook dengan Kata-kata Kotor, Pria di Trenggalek Ini Ditangkap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sutrisno (40) tersangka penghina kyai lewat medsos saat dikawal polisi keluar dari ruang tahanan.

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Mengumbar kata-kata kasar di Facebook, Sutrisno (40) warga Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari ditetapkan sebagai tersangka.

Sutrisno dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kejadian bermula saat seorang Kyai Musyaroh (50) membagikan link berita di akun Facebook miliknya, pada Kamis (15/3/2019).

Berita yang dibagikan terkait Caleg PKS yang mencabuli anak kandungnya.

Ternyata unggahan itu menyinggung perasaan Sutrisno.

Usai Bobol Konter HP di Trenggalek, Pria ini Disergap Polisi di Kota Batu

Sering Diusir Satpol PP dan Mengaku Salah, PKL di Pasar Tumpah Pamekasan Tetap Jualan di Trotoar

Di kolom komentar, Sutrisno menulis kalimat yang dianggap tidak sopan.

"Bukan hanya tidak sopan, tersangka juga diduga menyebarkan ujaran kebencian. Sebab ditulisan yang dia unggah, ada ajakan membakar pesantren korban," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (26/3/2019).

Dalam unggahan lewat akun bernama Ridwan S, Sutrisno menyebut Musyaroh sebagai kyai yang tidak paham hukum agama.

Sutrisno juga menyamakan Musyaroh dengan binatang.

"Seandainya besok ada kabar, kyai Musyaroh mencabuli santri 15 bagaimana?" tulis Sutrisno dalam Bahasa Jawa.

Tidak terima dengan unggahan Sutrisno, Musyaroh melapor ke Polres Trenggalek.

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan lima tangkapan layar komentar Sutrisno.

"Komentarnya melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian," tegas Didit.

Untuk menindaklanjuti laporan ini, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan gabungan Unit Resmob dan Unit Pidana Khusus (Pidsus).

Lewat penyelidikan panjang, polisi akhirnya menangkap Sutrisno pada Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Halaman
12

Berita Terkini