Komentari Unggahan Kyai di Facebook dengan Kata-kata Kotor, Pria di Trenggalek Ini Ditangkap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sutrisno (40) tersangka penghina kyai lewat medsos saat dikawal polisi keluar dari ruang tahanan.

Polisi menyita ponsel merek Xiaomi milik Sutrisno.

Air Sungai Meluap, Jembatan Antar Dua Dusun di Mojokerto Ambrol, Aktivitas Warga Terganggu

Rekan Artis Bongkar Tingkah Sebenarnya Luna Maya dan Ariel Noah yang Kepergok Bersama di Ultah BCL

Dari pemeriksaan, dipastikan ponsel itu terhubung dengan akun Ridwan S yang mengomentari unggahan Musyaroh.

"Tersangka akan dikenakan pasal 45A ayat (2) Undang-undang momor 19 tahun 2016, tentang ITE. tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 6 tahun," pungkas Didit.

Meski sudah ditangkap polisi, tidak ada rona penyesalan di wajah Sutrisno.

Pandangannya tetap nanar seolah tidak bersalah.

Saat ditanya, Sutrisno mengaku tidak menghina Musyaroh.

"Saya hanya mengingatkan," ucapnya santai. (Surya/David Yohanes)

Berita Terkini