Kisah seorang bujang lapuk yang berakhir di penjara akibat tergoda dan mencabuli tetangganya sendiri. Simak kronologi selengkapnya.
TRIBUNJATIM.COM - Cening Narma (47) harus berurusan dengan polisi akibat perbuatan yang ia lakukan.
Cening Narma masih bisa menebarkan senyum saat digiring petugas ke Mapolres Buleleng, Kamis (4/5/2019) siang.
Dikutip dari Tribun Bali, kisah seorang pria bujang lapuk yang baru melakukan pencabulan terekspos.
Pria itu berasal dari Banjar Dinas Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Cening seolah tak terlihat menyesali perbuatan ketika melakukan aksi pencabulan pada tetangga kosnya sendiri.
Pria bujang lapuk ini diketahui melakukan tindakan tak senonoh kepada KSY (41), di sebuah kos-kosan jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, sekira pukul 00.30 Wita pada Rabu (27/3/2019).
• UPDATE Mayat Tanpa Kepala, Polisi Sebut Guru Budi Sempat Melawan Sebelum Dibunuh, Ada Luka di Lengan
Awal Kejadian
Cening yang berada di kos yang sama dengan korban sering berinteraksi sehari-hari.
Tetapi belakangan, Cening mengaku memberikan uang kepada korbannya itu.
Cening memberi uang kepada KSY sebesar Rp 100 ribu, untuk keperluan membeli beras.
Kedekatan antara Cening dan KSY sebenarnya sudah terjalin lama, tapi hanya sekedar kenal saling kenal.
KSY sendiri adalah seorang ibu beranak satu yang tinggal di kos yang sama dengan Cening.
• Sosok Menteri Booking Vanessa Angel Rp 60 Juta Lewat Ajakan Mimik-Mimik Cantik, Ini Kronologinya
Kronologi Pencabulan
Setelah memberikan uang kepada korban, malamnya Cening melancarkan aksi.
Bermodus meminta uang kembalian hasil beli beras, Cening pun mengambil kesempatan.
Saat itu memasuki pukul 00.30 wita, Cening mengetuk pintu kamar kos korban
Selanjutnya, korban yang memang seperti biasa tak curiga, langsung membukakan pintu kamar kos.
Saat pintu kamar dibuka, Cening langsung tak kuasa menahan nafsu.
Hal tersebut karena ia melihat penampilan korban ketika mengenakan pakaian cukup seksi.
Niat jahat Cening pun muncul, karena tergoda ia langsung mencoba mendekati korban.
Cening langsung meremas bagian tubuh pribadi korban.
Ia seolah tidak peduli dengan keberadaan anak korban, yang saat itu disebut-sebut tengah tertidur pulas.
• Pasutri di Dungkek Pertanyakan Kasus Pencabulan Putrinya yang 7 Bulan Tak Usai ke Polres Sumenep
Korban Nyaris Tewas
Mendapatkan perlakuan pelecehan tersebut, korban langsung berteriak.
Korban berharap para tetangganya menolong dengan segera.
Namun teriakan itu juatru membuat Cening naik darah.
Ia sempat mencekik korban selama beberapa detik.
Beruntung nyawa KYS berhasil diselamatkan oleh para tetangganya.
Cening pun langsung diamankan oleh warga, untuk kemudian diserahkan kepada Aparat Kepolisian Sektor Kota Singaraja.
Pelaku Mengaku Suka
Ketika Cening diserahkan ke aparat kepolisian, Cening pun juga mengaku ke awak media.
Cening mengaku memang telah lama menyimpan rasa kepada korban.
Perasaannya itu telah ada sejak tujuh bulan yang lalu, atau saat korban baru pertama kali tinggal di kos-kosan tersebut.
Sementara Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengatakan, bila saja korba benar memiliki hubungan suka sama suka dengan pelaku, ia tidak mungkin berteriak saat dilecehkan.
Atas pebuatannya, Cening pun dijerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
"Kalau korban berteriak, berarti tidak menghendaki perbuatan itu," tutup Kompol Wiranata.
• Hasil Visum Dugaan Pencabulan Oleh Guru SDN Kauman 3 Keluar, Akan Dijadikan Bukti Baru Penyelidikan