3 tersangka dalam kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, Audrey, fakta baru kini terungkap.
TRIBUNJATIM.COM - Tersangka kasus dugaan pengeroyokan Audrey, siswi SMP Pontianak, telah ditetapkan polisi.
Penetapan tersangka kasus dugaan pengeroyokan Audrey, siswi SMP Pontianak, disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019).
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17), dan C (17).
• KPPAD Kalbar Komentari Soal Audrey yang Dijenguk Artis hingga YouTuber dan Diposting di Medsos
Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
• Audrey Kabarnya Kasus Kedua, Korban Pertama Pelaku Pengeroyokan Pontianak Disebut-sebut Anak Polisi?
• Pelaku Pengeroyokan Audrey Senyum Meski Mengaku Dapat Ancaman dan Jadi Korban, Psikolog Prihatin
Fakta Baru Kasus Audrey
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kapolresta mengatakan, sesuai dengan keterangan yang diperoleh pihaknya sejauh ini, kejadian yang menimpa Audrey dilakukan tiga tersangka.
Mereka mengakui melakukan penganiayaan namun tidak dilakukan secara bersama-sama.
"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," paparnya.
Kapolres menegaskan, soal isu alat kelamin korban ditusuk-tusuk oleh pelaku, dijawab oleh hasil visum.