Pilpres 2019

Jelang Pemilu 2019, Cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bagaimana Jika Belum Terdaftar dalam DPT?

Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat suara Pemilu 2019

Warga yang sudah punya hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT ini nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Anda masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan sejumlah syarat.

Cara mencoblos bagi Anda yang masuk DPK adalah dengan membawa kartu identitas, bisa berupa e-KTP ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.

Namun perlu diingat, warga yang masuk DPK tidak bisa pindah memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.

Waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Hal ini juga berlaku bila surat suara masih tersedia di TPS.

Kisah Audrey Yu, Anak Jenius dari Surabaya yang Kecerdasannya Justru Dianggap Orang Indonesia Aneh

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul H-2 Pemilu, Cek Namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan Bagaimana Jika Belum Terdaftar?.

Berita Terkini