Hal ini merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan yang beranjak pada filosofi jaminan sosial yang nirlaba, tidak lagi berorientasikan pada profit keuntungan seperti yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya.
“BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir untuk memberikan kepastian perlindungan sesuai dengan prinsip sistem jaminan sosial nasional seperti gotong royong, nirlaba, keterbukaan, nirlaba kepada seluruh pekerja Indonesia. Hal ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera,” tutup Agus Susanto. (*)