40 Lembaga Survei Terbaru yang lolos verifikasi KPU untuk hitung cepat Pilpres 2019
TRIBUNJATIM.COM - Dalam Pemilu 2019 kali ini, telah terdaftar 40 lembaga survei yang telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan hitung cepat untuk 17 April 2019.
Dilansir dari Kompas.com, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan 40 daftar lembaga survey yang lolos verifikasi KPU, di dalamnya sudah termasuk Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS:
• Machfud Arifin Tanggapi Sindiran Jokowi Masuk Kakbah, Singgung Soal Otoritas dan Penilaian Oposisi
• Terungkap Daftar Harta Kekayaan Peserta Pilpres Jokowi-Maruf & Prabowo-Sandiaga, Siapa Paling Kaya?
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltraking Indonesia
3. Indonesia Research And Survei (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
• INFO SEHAT HARI INI - Hindari 7 Kebiasaan Hidup Tidak Sehat Ini Jika Tak Ingin Ginjalmu Rusak
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
• 7 FAKTA BARU Pembunuh Guru Honorer, Akui Cinta Tapi Ikut Habisi Nyawa Korban, Kini Nangis Minta Maaf
• Terungkap Sosok Ayah Si Bayi Prematur Siswi SMA yang Dihamili Siswa SD di Probolinggo, Ternyata?
Sementara, hasil hitung cepat akan ditayangkan oleh 40 lembaga survey di atas pada 17 April 2019 pukul 15.00 WIB. Kemudian, pemenang akan dideklarasikan secara sah pukul 16.00 WIB.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjelaskan 40 lembaga survei tersebut boleh mempublikasikan Quick Count setelah dua jam pasca pemungutan suara di tutup di wilayah Indonesia bagian barat.
Sedangkan, hasil Quick Count baru boleh ditayangkan mulai pukul 15.00 WIB pada rabu (17/4/2019).
Sementara, pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat mulai ditutup pukul 13.00 WIB.
Wahyu Setiawan menambahkan, persyaratan itu dibuat karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," katanya dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Aturan tersebut tercatat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga, Lembaga survey dinyatakan melanggar aturan hukum bila mempublikasikan Quick Count kurang dari dua jam atau sebelum pemungutan suara ditutup.
• Unggah Video Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur Curhat Soal Fitnah: Bentar Lagi Jagoannya Naik Derajat
"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," pungkas Wahyu.
Aturan mengenai publikasi Quick Count tertuang dalam pasal berikut ini.
- Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
- Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".
• VIRAL Gaya Usil Jenderal Polisi Berdiri 10 Jam Jaga TPS Singapura, Videonya Panen Ribuan Komentar!
• Berita Terpopuler: VIRAL Film Dokumenter Sexy Killers hingga Iwan Fals Umumkan Pemimpin Pilihannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 40 Lembaga yang Akan Gelar 'Quick Count' Pemilu 2019"