Pilpres 2019

Inilah 40 Lembaga Survei Resmi yang Lolos Verifikasi KPU untuk Quick Count Pilpres 2019

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil quick count Pilpres 2019 akan ditayangkan pukul 15.00 WIB

40 Lembaga Survei Terbaru yang lolos verifikasi KPU untuk hitung cepat Pilpres 2019

TRIBUNJATIM.COM - Dalam Pemilu 2019 kali ini, telah terdaftar 40 lembaga survei yang telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan hitung cepat untuk 17 April 2019.

Dilansir dari Kompas.com, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan 40 daftar lembaga survey yang lolos verifikasi KPU, di dalamnya sudah termasuk Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS:  

Machfud Arifin Tanggapi Sindiran Jokowi Masuk Kakbah, Singgung Soal Otoritas dan Penilaian Oposisi

Terungkap Daftar Harta Kekayaan Peserta Pilpres Jokowi-Maruf & Prabowo-Sandiaga, Siapa Paling Kaya?

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)  

2. Poltraking Indonesia  

3. Indonesia Research And Survei (IRES)  

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia  

5. Charta Politika Indonesia  

6. Indo Barometer  

7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS  

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)  

9. Indikator Politik Indonesia  

10. Indekstat Konsultan Indonesia 

INFO SEHAT HARI INI - Hindari 7 Kebiasaan Hidup Tidak Sehat Ini Jika Tak Ingin Ginjalmu Rusak

11. Jaringan Suara Indonesia  

12. Populi Center  

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik  

14. Citra Publik Indonesia  

15. Survey Strategi Indonesia  

16. Jaringan Isu Publik  

17. Lingkaran Survey Indonesia  

18. Citra Komunikasi LSI  

19. Konsultan Citra Indonesia  

20. Citra Publik  

21. Cyrus Network  

22. Rataka Institute  

23. Lembaga Survei Kuadran  

24. Media Survey Nasional  

25. Indodata  

26. Celebes Research Center  

27. Roda Tiga Konsultan  

28. Indomatrik  

29. Puskaptis  

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)  

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)  

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)  

33. Voxpol Center Research & Consultan  

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia  

35. Cirus Curveyors Group  

36. Arus Survei Indonesia  

37. Konsepindo Research and Consulting  

38. PolMark Indonesia  

39. PT. Parameter Konsultindo  

40. Lembaga Real Count Nusantara

7 FAKTA BARU Pembunuh Guru Honorer, Akui Cinta Tapi Ikut Habisi Nyawa Korban, Kini Nangis Minta Maaf

Terungkap Sosok Ayah Si Bayi Prematur Siswi SMA yang Dihamili Siswa SD di Probolinggo, Ternyata?

Sementara, hasil hitung cepat akan ditayangkan oleh 40 lembaga survey di atas pada 17 April 2019 pukul 15.00 WIB. Kemudian, pemenang akan dideklarasikan secara sah pukul 16.00 WIB.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjelaskan 40 lembaga survei tersebut boleh mempublikasikan Quick Count setelah dua jam pasca pemungutan suara di tutup di wilayah Indonesia bagian barat.

Sedangkan, hasil Quick Count baru boleh ditayangkan mulai pukul 15.00 WIB pada rabu (17/4/2019).

Sementara, pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat mulai ditutup pukul 13.00 WIB.

Wahyu Setiawan menambahkan, persyaratan itu dibuat karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," katanya dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Aturan tersebut tercatat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sehingga, Lembaga survey dinyatakan melanggar aturan hukum bila mempublikasikan Quick Count kurang dari dua jam atau sebelum pemungutan suara ditutup.

Unggah Video Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur Curhat Soal Fitnah: Bentar Lagi Jagoannya Naik Derajat

"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," pungkas Wahyu.

Aturan mengenai publikasi Quick Count tertuang dalam pasal berikut ini.

- Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

- Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".

VIRAL Gaya Usil Jenderal Polisi Berdiri 10 Jam Jaga TPS Singapura, Videonya Panen Ribuan Komentar!

Berita Terpopuler: VIRAL Film Dokumenter Sexy Killers hingga Iwan Fals Umumkan Pemimpin Pilihannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 40 Lembaga yang Akan Gelar 'Quick Count' Pemilu 2019"

Berita Terkini