Sistem Zonasi PPDB 2019, Siswa Kurang Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis, Begini Kriterianya

Penulis: Delya Octovie
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para siswa saat mengikuti tes TPA di SMPN 6 Surabaya, Kamis (28/6/2018).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SD dan SMP, siswa kurang mampu alias mitra warga bisa masuk sekolah swasta tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Ini dikarenakan PPDB 2019 menerapkan sistem zonasi, sehingga siswa bisa memilih dua dari lima rekomendasi sekolah terdekat dengan domisili mereka, baik itu negeri maupun swasta.

Bila domisili mitra warga terdekat dengan sekolah swasta, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan menjelaskan tak perlu bingung memikirkan biaya sekolah karena akan digratiskan khusus bagi mitra warga.

Mitra warga mendapat jatah di PPDB 2019 sebesar 5 persen, bersama dengan inklusi.

Sistem Zonasi PPDB SD dan SMP 2019 Bakal Dimulai Mei, Dindik Surabaya Beberkan Soal Tata Caranya

Mendikbud Beberkan Berbagai Persoalan Pendidikan yang Akan Terkuak Bila Zonasi PPDB Ditaati

"Tahun ini kami bekerja sama dengan sekolah-sekolah swasta, nanti mitra warga ditempatkan di sekolah terdekat dengan domisili. Karena sama, nanti semua difasilitasi baik di negeri maupun swasta tanpa dipungut biaya apapun," jelasnya, Kamis (25/4/2019).

Ikhsan mengatakan, cara ini lebih efektif karena mitra warga tak perlu bingung mencari sekolah yang jauh dari rumah, apalagi sekolah-sekolah dalam zona sudah memiliki fasilitas sama dan gratis.

Kedekatan sekolah dengan rumah juga membantu siswa menghemat biaya transportasi.

Ia memaparkan, kriteria mitra warga adalah anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah yang sudah pernah mendapat intervensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Di Perwali no 17 tahun 2019 itu sudah tercatat nama anak-anak yang mau masuk SD dan SMP, nanti mereka ditempatkan di sekolah yang dekat rumah. Yang selama ini sudah menerima intervensi dari Pemkot misalnya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DP5A, itu daftar ada semua," katanya.

Dari daftar tersebut, Dispendik mengambil data anak yang usianya sesuai dengan usia masuk sekolah.

Bila di luar daftar tersebut masih ada siswa kurang mampu, Ikhsan meminta perangkat desa untuk membantu menyampaikan pada Dispendik.

"Mungkin masih ada yang butuh tapi tidak masuk daftar, itu kemudian yang kami mohon bantuan teman-teman di bawah, RT, RW, kelurahan, kalau masih ada anak yang harus masuk mitra warga tapi belum bisa, sampaikan pada kami. Nanti akan kami survei, nanti masuk data untuk tambahan," ucapnya. 

Dispendik Dasar Mojokerto Bantah Tidak Membuka PPDB Lewat Online

Mendikbud Beberkan Berbagai Persoalan Pendidikan yang Akan Terkuak Bila Zonasi PPDB Ditaati

Ketika ditanya soal keikutsertaan swasta dalam sistem zonasi PPDB 2019, Masduki, Kepala Urusan Kurikulum SMP Muhammadiyah 5 Surabaya, mengaku baru mendengar soal ini.

Ia masih mengira hanya sekolah negeri yang terpapar zonasi.

"Saya belum tahu informasinya, saya kira hanya negeri saja," tuturnya.

Halaman
12

Berita Terkini