Sistem Zonasi PPDB SD dan SMP 2019 Bakal Dimulai Mei, Dindik Surabaya Beberkan Soal Tata Caranya
Mendekati Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SD dan SMP yang akan digelar bulan Mei, Dindik Surabaya mengumumkan sistem zonasi.
Penulis: Delya Octovie | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mendekati Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SD dan SMP yang akan digelar bulan Mei, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya akhirnya mengumumkan sistem zonasi dari pusat yang akan diadopsi Surabaya mulai tahun ini.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 51 tahun 2018, menegaskan bahwa dalam sistem PPDB baru, hanya mengenal zonasi yang mendasarkan penerimaan siswa pada jarak rumah dan sekolah.
Sehingga, tidak ada lagi sekolah unggulan, dan siswa akan lebih sulit masuk ke sekolah impian yang berada di luar zonasi mereka.
Zonasi PPDB 2019 sendiri untuk SD ditentukan berdasarkan kelurahan, sedangkan SMP berdasarkan kecamatan.
• Mendikbud Beberkan Berbagai Persoalan Pendidikan yang Akan Terkuak Bila Zonasi PPDB Ditaati
• Diprotes Wali Murid, Dinas Pendidikan Jatim Tak Akan Ubah Sistem Zonasi PPDB dari Pusat
"Jalur PPDB ini ada tiga, yaitu zonasi, prestasi dan mutasi. Jalur zonasi ini persentasenya 90%, sudah mengakomodir inklusi dan mitra warga. Sedangkan jalur prestasi akademik maupun non-akademik, mendapat jatah 5%, jadi masing-masing dapat 2,5%. Lalu bagi siswa yang baru pindah ke Surabaya karena perpindahan tugas orang tua alias mutasi, persentasenya 5%," tutur Kepala Dispendik, Ikhsan, Kamis (25/4/2019).
Ia menjelaskan, ketika siswa mendaftar PPDB, dari daftar sekolah zonasi akan muncul lima rekomendasi sekolah yang posisinya paling dekat dengan domisili siswa.
Kemudian, siswa bisa memilih dua dari lima rekomendasi tersebut.
"Filosofinya kan bagaimana anak-anak bisa sekolah di dekat rumahnya masing-masing," ujarnya.
Sedangkan bagi siswa yang menggunakan jalur prestasi, bisa memilih dua sekolah.
Satu sekolah yang dipilih bisa berada di luar zona, sedangkan yang satu harus di dalam zona.
Atau, mereka bisa memilih dua-duanya di dalam zona.
Bagi para siswa yang mutasi, bisa memilih sekolah lewat Kartu Keluarga (KK).
Jika KK belum keluar dalam waktu lima bulan terakhir, siswa bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili.
Zonasi ini tidak hanya untuk sekolah negeri saja, tapi juga berlaku pada sekolah swasta.
• Keluhkan Zonasi PPDB, Komunitas Peduli Pendidikan Anak SMP Se-Surabaya Datangi Kantor Dindik Jatim
• PPDB Pakai Sistem Zonasi, Hanya Ini Cara Pelajar Kabupaten Malang Bisa Daftar Sekolah di Kota Malang
Sehingga, siswa bisa memilih rekomendasi sekolah campur antara negeri dan swasta, selama di dalam zona.