TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau pada pemda di Jawa Timur untuk ikut mengawal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Bahkan Pemprov Jawa Timur akan segera mengeluarkan surat edaran agar THR maksimal sudah dicairkan oleh perusahaan yang ada di Jawa Timur setidaknya sepekan sebelum lebaran atau H-7 sebelum hari raya idul fitri tiba.
Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, Rabu (8/5/2019).
Ia mengatakan bahwa surat edaran untuk masalah THR ini sudah dinaikkan ke gubernur hari ini.
(Jadwal Pencairan THR 2019 dan Gaji ke-13 PNS/ASN dan TNI/Polri menurut Menkeu RI)
"Dari kemarin sudah berproses suratnya. Mudah-mudahan dalam dua hari ke depan atau hari Jumat besok sudah turun suratnya dari ibu gubernur Khofifah," Kata Himawan.
"Kita imbau pada bupati walikota untuk menjadi host mengawal di lapangan untuk turunnya THR dari perusahaan yang ada di wilayahnya," tambahnya.
Begitu Surat Edaran itu turun, maka akan segera dikirimkan ke bupati dan wali kota yang ada di seluruh Jawa Timur.
Selain itu juga akan disosialisasikan ke Apindo agar bisa disoasialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di dalam naungannya.
Dalam Surat Edaran tersebut, selain mengatur tentang waktu maksimal pencairan THR, juga memuat tentang besaran THR.
Dikatakan Himawan dalam surat itu termuat bahwa besaran THR adalah satu kali gaji.
"Besarannya THR adalah 1 kali. Semua pekerja yang sudah satu bulan bekerja mereka berhak mendapatkan THR," kata Himawan.
(3 Cara Mengelola Uang THR Agar Tak Langsung Habis, Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13)
Lebih lanjut untuk bisa mengawal masalah THR ini, Disnakertrans juga akan membuka posko pengaduan masalah THR.
Posko pengaduan ini didirikan di Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di seluruh Jawa Timur.
Sehingga jika ada masalah yang menyangkut pelanggaran masalah THR ini bisa dengan mudah dilaporkan ke posko pengaduan.
"Kita akan kawal bersama. Kita harapkan semua buruh dan pekerja di Jawa Timur bisa menikmati THR yang sudah menjadi haknya dan bisa dimanfaatkan saat hari raya nanti," pungkas Himawan.
Reporter: Surya/Fatimatuz Zahroh
(Jadwal Pencairan THR 2019 dan Gaji ke-13 PNS/ASN dan TNI/Polri menurut Menkeu RI)