Saksi Prabowo-Sandi enggan tanda tangan hasil real count KPU Pilpres 2019, Ketua KPU sebut tetap sah
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Saksi Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga enggan menandatangani hasil real count KPU Pilpres 2019 di tingkat Kota Surabaya.
Hak tersebut karena saksi tersebut mendapatkan intruksi dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandiaga Jatim untuk tidak menandatangani hasil real count KPU Pilpres 2019 karena menduga telah terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan saksi memang tidak harus menandatangani hasil rekapitulasi tersebut
• Saksi Prabowo-Sandi Ungkap Alasan Tak Mau Tanda Tangani Hasil Real Count KPU, Sebut Soal Mandat BPP
"Sesuai ketentuan, paslon saksi itu 'dapat' menandantangani, jadi tidak menandatangani pun tidak kemudian menggugurkan hasil yang telah dilakukan sampai hari ini," ucap Nur Syamsi, Rabu (8/5/2019).
Jadi, meski saksi Prabowo-Sandi enggan tanda tangan hasil rekapitulasi suara tetap dianggap sah.
Lebih lanjut, untuk dugaan kecurangan yang diungkapkan oleh beberapa pihak, menurut Nur Syamsi hal tersebut sudah diselesaikan seiring dengan berjalannya rekapitulasi.
"Di awal memang ada protes dan bermacam-macam tentang dugaan penggelembungan namun berdasarkan tekapitulasi yang sudah berjalan baik di tingkat PPK, dari TPS, semuanya proses terbuka dan dihadiri oleh saksi paslon, saksi parpol, dan saksi DPD," lanjutnya.
• UPDATE REAL COUNT KPU, Jokowi-Maruf Amin Menang 70 Persen, Saksi Prabowo-Sandi Enggan Tanda Tangan
Bukan hanya saksi, proses rekapitulasi tersebut bisa disaksikan oleh semua elemen masyarakat dan yang terpenting adalah diawasi Panwaslu.
Proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Surabaya sendiri berjalan selama delapan hari yaitu mulai tanggal 30 April sampai 7 Mei 2019.
• Lolos dari Dapil Neraka, Caleg PAN Sungkono Diprediksi Melenggang ke Senayan, Jadi Kandidat DPR RI