Semarak Ramadan 2019

Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Para Imam Besar 4 Madzhab, Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hanbali

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hal-hal yang membatalkan puasa

TRIBUNJATIM.COM - Hari ini adalah hari keempat umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan 1440 Hijriah, Kamis (9/5/2019).

Penting bagi setiap umat yang menjalankan puasa untuk menghindari hal yang memtalkan puasa.

Berikut adalah penjelasan para imam besar Islam terkait hal yang memtalkan puasa dan hal yang tidak memtalkan puasa.

Karena tidak semua umat Islam memahami pendapat berbagai madzhab dan itu merupakan hal yang wajar.

Sehingga, saat menjalani ibadah puasa Ramadan hari ketiga ini, seharusnya kita mengetahui hal yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan puasa.

Sebab terkadang ada saja beberapa perbuatan yang dilakukan secara tidak sengaja tapi beranggapan kalau itu hal yang membatalkan puasa.

RESEP MENU SAHUR PRAKTIS Sayur Asem Hingga Daging Goreng Sambal Kemiri, Bikin Puasa Makin Semangat!

Padahal sesuatu yang dilakukan secara tidak sengaja itu tidak membatalkan puasa.

Untuk menjaga kesempurnaan dan mendapat pahala yang berlimpah dari ibadah puasa Ramadan 1440 Hijriah, perlu anda ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa menurut 4 madzhab,  yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah seperti dikutip dari Bangkapos.com melalui kabarmakkah.com:

A. Madzhab Hanafiyah

-Makan, minum dan jima’ tanpa sengaja (lupa). Seperti dalam sebuah hadis dari Abi Hurairah berkata: “Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya ..”. Dan dalam sebuah hadis -dha’if- dari Aisyah mengatakan : “Barang siapa yang berbuka (makan atau minum) pada siang hari tanpa sengaja (lupa) maka tiada baginya qadla’ dan bayar kafarat”.

Termasuk di dalamnya jima’. Jika pada saat itu teringat sedang berpuasa bersegeralah memberhentikan dari perbuatan makan, minum atau jima’, bila diteruskan batallah puasanya.

Wajib hukumnya mengingatkan orang yang tidak mampu berpuasa untuk meninggalkan makan, sebaliknya bila tidak mengingatkan makruhlah hukumnya.

-Keluarnya mani dengan hanya melihat atau mengkhayalkan sesuatu (yang bisa membangkitkan nafsu).

Adapun orang yang sekedar iseng mengatakan ingin berbuka tidak haram hukumnya selama ia tidak melakukannya. Ataupun orang yang mimpi bersetubuh di siang hari kemudian junub maka tidak juga batal puasanya.

-Meneteskan air mata atau bercelak. Karena Rasulullah pernah bercelak sedangkan beliau puasa.

-Berbekam. Karena Rasulullah pernah berbekam pada bulan Muharram dan berbekam dalam keadaan berpuasa.

-Bersiwak, walau memakai air

-Berkumur atau menyedot air melalui hidung, walaupun itu dilakukan di luar wudhu’ dan selagi airnya tidak masuk ke tenggorokan.

-Mandi, berenang, berendam dalam air atau memasukkan sesuatu kedalam telinga untuk membersihkannya.

-Mengumpat atau memfitnah.

-Masuknya asap atau debu yang berterbangan (seperti yang terjadi di tempat penggilingan tepung, tempat-tempat pembakaran), atau lalat danserangga-serangga yang berterbangan, atau sisa makanan yang terdapat di dalam mulut dengan syarat tidak ada kesengajaan.

-Masuknya air ke telinga karena menolong seseorang yang tenggelam di sungai, misal, atau mengorek kuping untuk mengeluarkan kotoran yang ada di dalamnya. Tapi sebaiknya pekerjaan-pekerjaan tersebut ditinggalkan.

-Menelan dahak dan menyedot lendir dengan sengaja lalu menelannya. Namun lebih baiknya tidak melakukan hal itu.

-Muntah tanpa sengaja.

-Menelan sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi.

-Junub pada siang hari.

-Suntikan yang langsung ke otot atau kulit atau urat. Tetapi diutamakan, menyuntiknya setelah sore hari (berbuka).

-Mencium bau yang harum, wewangian seperti bunga, mawar, parfum dan lainnya tanpa berlebihan.

Bacaan Niat Puasa Ramadan 1440 Hijriah dan Doa Sahur, Berikut Arti Penting Niat yang Jadi Syarat Sah

B. Madzhab Maliki

-Muntah tanpa sengaja, dan tak ada sedikitpun muntahan yang ditelan kembali ke dalam tenggorokan;

-Masuknya lalat dan nyamuk tanpa sempat untuk menghindarinya; debu jalanan, juga tepung yang halus yang berterbangan (seperti jika kita berada di penggilingan tepung).

-Menahan air kencing pada tempat saluran air kencing atau pada lubang kemaluan.

-Mengoles atau meminyaki perut dengan obat, atau mengolesi luka apa saja sehingga meresap ke dalam rongga di tubuh.

-Menghentikan makan, minum, atau mencabut kemaluan (saat senggama) hingga terbit fajar.

-Mengkhayal/melamun/memikirkan (sesuatu yang membangkitkan syahwat) disertai dengan kemampuan menahan keluarnya mani atau madzi.

-Menelan air liur atau menelan sisa makanan yang berada di sela-sela gigi.

-Kumur-kumur untuk mengatasi rasa haus (tapi tidak masuk kedalam tenggorokan), atau bersiwak pada siang hari dengan niat untuk menyempurnakan tindakan yang masyruu’ seperti wudlu’, salat dan pembacaan ayat Al-Qur’an.

-Berbekam (tapi hukumnya makruh bagi yang melakukannya).

Jadwal Imsakiyah dan Subuh Hari Ketiga Puasa Ramadan 1440 Hijriah 8 Mei 2019 untuk Wilayah Surabaya

C. Madzhab Syafi’iyah

-Sampainya/masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan tanpa sengaja (lupa), dipaksa.

-Menelan dahak atau sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi, atau sesuatu yang sulit dihindari seperti debu jalanan, serangga yang berterbangan dan lalat.

-Berbekam. Namun makruh, kecuali ada hajat-hajat tertentu.

-Bercelak

-Berciuman dengan tidak disertai syahwat. Bila disertai syahwat hukumnya makruh, demikian juga berpelukan.

-Keluarnya mani tanpa sengaja, walau akibat melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat atau hanya sekedar berkhayal.

-Mengunyah sesuatu tanpa ada yang dirasakan dan tidak masuk sampai tenggorokan.

-Bersiwak. Tapi hukumnya makruh bila setelah melewati fajar.

Risma Lepas Sambut Kapolrestabes Surabaya: Pengalaman Bom, Buat Saya dan Pak Rudi Saling Menguatkan

D. Madzhab Hanbaliyah

-Tertelannya sesuatu yang sulit dihindari seperti ludah, debu jalanan, tepung yang berterbangan di penggilingan tepung. Begitu pula jika dengan sengaja mengumpulkan air ludah kemudian menelannya, selama itu masih di dalam mulut. Hanya saja, untuk yang terakhir ini, hukumnya makruh.

-Berkumur-kumur atau mengeluar-masukkan air pada hidung, baik saat bersuci (seperti wudhu’) atau tidak. Hanya dimakruhan saja bila itu dilakukan tanpa maksud tertentu.

-Mengunyah semacam permen karet yang tidak ada rasanya.

-Berciuman, berpegangan (saling meremas), beradu paha (berlainan jenis) tanpa keluar air mani. Sebab bila sampai keluar mani, batallah puasanya –wajib mengqadha’ tanpa membayar kafarat.

-Mengeluarkan air madzi tanpa diiringi syahwat yang sengaja ditimbulkan lebih dulu.

-Mengeluarkan darah dengan berbagai sebab: melukai kulit sendiri atau dilukai orang lain, mimisan (mengeluarkan darah dari hidung), dan berbekam.

-Masuknya sesuatu kedalam tenggorokan tanpa disengaja (lupa), dipaksa, atau sedang dalam keadaan tidur.

-Makan, minum atau jima’ sedangkan ia tidak menyangka belum masuk fajar, walaupun kenyataannya sudah terbit fajar. Sesuai firman Allah Swt. di dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yaitu: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bersenggama dengan isteri-isteri kamu…. dan makan ,minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar…”

-Muntah tanpa sengaja.

-Bersiwak.

-Bercelak atau menangis

*Inilah Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Melansir nu.or.id, adapun beberapa hal yang membatalkan Puasa, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa adalah:

1. Memasukkan Suatu Benda Dengan Sengaja ke Dalam Lubang 

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja, artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam... (QS. al-Baqarah, 2: 187)

 Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa:

Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

2. Melakukan Hubungan Seksual dengan Sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja. Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.

Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut di bulan selain bulan Ramadhan, dan apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin. Dan bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah. 

Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Dan pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.

Dari Abu Hurairah r.a, menceritakan, seorang pria dating kepada Rasulullah s.a.w, ia berkata: “celaka aku wahai Rasulullah”, Nabi s.a.w, bertanya: “apa yang mencelakakanmu?”, pria itu menjawab: “aku telah bercampur dengan isteriku pada bulan Ramadhan”, Nabi s.a.w, menjawab: “mampukah kamu memerdekakan seorang budak?”, ia menjawab: “tidak”. Nabi s.a.w, betanya padanya: “mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?”, pria itu menjawab: “tidak mampu”. Rasulullah s.a.w, bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?”, ia menjawab; “tidak”, kemudian pria itu duduk. Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah s.a.w, berkata kepadanya : “bersedekahlah dengan kurma ini”. Pria itu bertanya: “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”. Nabi s.a.w. tertawa, sehingga terliuat gigi taringnya, dan Beliau bersabda: “kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).

3. Mengobati Kemaluan dan Dhubur

Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dhubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa

4. Muntah Disengaja

Muntah-muntah dengan disengaja, dan apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa seperti keterangan di atas.

Dari Abu Hurairah r.a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)

5. Keluar Air Mani Sebab Bersentuhan

Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (mastur basi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal. Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.

6. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu,paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari.Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cirri-ciri seperti di atas, apabila keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.

 “kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508) 

7. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

8. Gila

Gila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

9. Murtad

Murtad, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal.(*)

* Bagaimana agar tubuh tidak kaget menghadapi puasa?

Pada dasarnya, puasa tidak hanya menahan hawa nafsu, tapi juga mencegah seseorang untuk makan dan minum mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dengan demikian, selama berpuasa tubuh tidak mendapatkan asupan makanan atau pun cairan selama setengah hari lebih. Di samping itu, tubuh pasti akan mengalami penyesuaian-penyesuaian di hari-hari pertama puasa.

Lalu, bagaimana caranya agar penyesuaian tersebut tidak ‘mengagetkan’ tubuh kita. Seperti dilaporkan Alarabiya, seorang ahli diet lulusan Universitas Amerika Beirut, Racha Adib, menyebutkan bahwa ada enam cara untuk mempersiapkan tubuh agar tidak kaget menghadapi puasa Ramadhan.

Pertama, makan sedikit tapi sehat. Beberapa hari menjelang Ramadhan, biasanya kita berpikir untuk makan apapun yang diinginkan. Asumsinya, mumpung belum Ramadhan maka kita harus makan sepuas-puasnya. Perilaku seperti ini malah akan meningkatkan nafsu makan dan membuat puasa lebih sulit.

Seharusnya, menjelang puasa kita harus mengurangi porsi makan agar tubuh terbiasa dengan makanan dan kalori yang lebih sedikit. Hindari makanan berat, garam, dan gula yang memicu reaksi yang tidak diinginkan dalam tubuh.

Kedua, berhenti ngemil. Mulai hari ini, biasakan hanya makan tiga kali –sarapan, makan siang, dan malam. Hindari ngemil di antara keduanya. Selama Ramadhan, kita hanya dapat menikmati dua kali makan utama, sahur dan buka (iftar). Dengan begitu, kita hanya perlu memotong satu makanan saja.

Ketiga, mengurangi asupan kafeina. Jika kita pecinta kopi dan ingin menghindari sakit kepala dalam beberapa hari pertama Ramadhan, maka kita harus mulai mengurangi asupan kafeina. Perlu upaya sistematis untuk hal yang satu ini sehingga kita bisa minum kopi tanpa kafeina.

Keempat, mengurangi merokok. Para ‘ahli hisab’ juga harus mulai mengurangi aktivitas merokok pada siang hari menjelang Ramadhan ini. Sehingga mereka mulai terbiasa untuk tidak merokok, utamanya pada siang hari. Biasanya ada beberapa hal buruk yang akan dialami para perokok manakala mereka tidak siap menghadapi bulan Ramadhan. Diantaranya mudah marah, gelisah, tidak sabar, dan sulit berkonsentrasi selama jam-jam puasa.

Kelima, tidur teratur. Selama Ramadhan, gaya hidup kita pasti akan banyak berubah termasuk soal pola tidur. Jadi, kita harus merencanakan pola tidur untuk Ramadhan sesuai dengan jadwal aktivitas. Misalnya, kita memilih untuk tidur lebih awal dari biasanya, dan bangun untuk sahur. Kemudian, menjalani aktivitas sehari-hari dan tidur sebentar pada siang hari. Apa pun pola tidur yang kita pilih untuk diikuti, mulailah menirunya dari hari ini.

Keenam, periksa ke dokter. Jika kita khawatir tidak sanggup puasa karena alasan kesehatan seperti diabetes, tekanan darah tinggi atau lainnya, maka kita harus segera periksa ke dokter. Kita bisa tanyakan perihal keamanan kesehatan kita untuk berpuasa.

Jika keenam cara ini dilakukan dengan baik, maka ‘transisi tubuh’ kita pada hari-hari pertama puasa Ramadhan akan berjalan lancar. (bangkapos.com/kabarmakkah/nu.or.id)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 33 Hal Inilah yang Kerap Disangka Dapat Membatalkan Puasa, Lalu Apa yang Menyebabkan Puasa Batal?

Berita Terkini