Parsel Lebaran Kedaluwarsa Ditemukan di Swalayan Gresik, Diskoperindag Imbau Masyarakat Lebih Teliti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskoperindag melakukan sidak di pusat perbelanjaan, Kamis (9/5/2019).

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik menemukan parsel kadaluarsa di salah satu swalayan.

Barang kadaluarsa yang dikemas dalam bentuk parsel itu ditemukan dalam jumlah puluhan.

Kadiskoperindag Agus Budiono mengatakan, barang kadaluarsa tersebut ditemukan oleh tim satgas pangan yang terdiri dari Diskoperindag, Satpol PP dan Polisi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Di salah satu swalayan kami menemukan barang kadaluarsa yang dibungkus parsel," ujarnya, Kamis (9/5/2019).

Waktu Utama Tadarus Al Quran di Bulan Ramadan Menurut Sunnah Nabi dan Anjuran Ulama

Pernah Dipenjara, Pria di Gresik Kembali Disidang usai Pinjam dan Gondol Ponsel Tetangga

Agus menegaskan, kepada pihak swalayan untuk menarik barang kadaluarsa tersebut.

Apabila masih membandel maka akan berurusan dengan hukum karenang melanggar undang-undang perdagangan.

"Pihak swalayan sudah kami tegur agar barang kadaluarsa itu ditarik, karena wewenang kami hanya menghimbau," tambahnya.

Lanjut Agus, pihak swalayan berdalih tidak mengetahui bahwa barang yang dijual tersebut sudah kadaluarsa saat ditemukan.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut teliti sebelum membeli barang dalam bentuk parsel.

"Di cek dulu barangnya sudah kadaluarsa apa belum, biasanya yang rawan itu yang sudah dibungkus parsel," pungkasnya. (Surya/Willy Abraham)

Diputus Kerjasama oleh BPJS Kesehatan, RSUD Ibnu Sina Gresik Tetap Buka Layanan Seperti Biasa

Banjir Gresik Berangsur Surut, Tinggal Empat Desa yang Masih Digenangi Air

Berita Terkini