Diputus Kerjasama oleh BPJS Kesehatan, RSUD Ibnu Sina Gresik Tetap Buka Layanan Seperti Biasa
Sejak diputus bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pada 1 mei lalu, kni RSUD Ibnu Sina membuka pelayanan seperti biasa.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sejak diputus bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pada 1 mei lalu, kni RSUD Ibnu Sina membuka pelayanan seperti biasa.
Tidak ada pengecualian pelayanan penyakit sejak tanggal 6 Mei malam.
Namun rumah sakit milik Pemkab Gresik itu memiliki masalah soal klaim biaya berobat yang belum jelas.
"Dapat instruksi langsung dari Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Sehingga, malam kemarin langsung dibuka pelayanan biasa. Masyarakat bisa berobat lagi," Direktur RSUD Ibnu Sina dr Endang Puspitowati Sp.THT-KL, Selasa (7/5/2019).
• Poli Geriatri dan Poli Diabet RSUD Ibnu Sina Akan Dipindah ke Gedung Baru
Namun, Endang mengaku belum tahu, tagihan berobat itu nanti dapat diklaimkan ke BPJS Kesehatan atau tidak. Mengingat, BPJS Kesehatan sudah memutus kerjasama dengan RSUD Ibnu Sina sejak 1 Mei lalu.
Kemudian, RSUD Ibnu Sina baru jalani akreditasi 13 Mei 2019 nanti. Artinya ada waktu sekitar 1 bulan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Dokter Endang menambahkan, untuk biaya pengeluaran ini pihaknya belum tahu pasti jumlahnya. Sebab angkanya masih dalam perhitungan. “Mengacu sebelumnya rata-rata sebulan bisa Rp 10 milliar,” jelasnya.
Menurut Endang pemutusan kerjasama dengan BPJS sangat mendadak sehingga Rumah Sakit banyak dirugikan.
BPJS Kesehatan hanya memutus kerjasama by telepon genggam sehari sebelumnya. Padahal, sudah banyak pasien terjadwal akan berobat.
• Ada Pengalihan Lalu Lintas di Depan RSUD Ibnu Sina, Pengendara di Gresik Malah Kerap Terjebak Macet
“Kalau pemberitahuannya mendadak ini lalu bagaimana? Padahal sudah banyak pasien terjadwal akan berobat,” katanya.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Gresik dr Greisthy E.L Borotoding mengaku terkait pemutusan kerjasama ini pihaknya sudah mengkomunikasikan dengan Kemenkes maupun pusat.
Pihaknya merekomendasikan Kemenkes untuk mengeluarkan rekomendasi untuk Ibnu Sina. “Silahkan melayani peserta JKN, tapi BPJS Kesehatan tidak bisa menjamin apakah bisa diklaim atau tidak. Ini akan kami upayakan dengan Kemenkes,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Gresik Khoirul Huda mengaku pemutusan kerjasama BPJS dengaj RSUD Ibnu Sina merupakan pemutusan sepihak.
Meski menjadi kebijakan nasional akan tetapi, BPJS hanya memutuskan menurut akreditasi yang tercantum pada Permenkes no 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
"Padahal, Permenkes itu ada perubahan di 2015. Yakni Permenkes no 99 tahun 2015. Disini disebutkan akreditasi rumah sakit berlaku selama lima tahun. Kalau Ibnu Sina akreditasi di 2016 artinya bisa berlaku sampai 2021,” jelasnya.
Huda mengaku pihaknya tidak menemukan dasar yang benar dalam surat edaran yang dimiliki BPJS Kesehatan.
"Meski biaya pelayanan yang dikeluarkan Ibnu Sina selama pemutusan ini tidak dapat diklaim, dewan akan mengusulkan saat rapat badan anggaran nanti akan menelaah anggaran di Ibnu Sina berapa biaya terhadap pelayanan BPJS selama diputus,” pungkasnya.