Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur, Kejaksaan Tinggi Jatim Tetap Siap Bila Hadapi 20 Pengacara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gus Nur (kanan) bersama kuasa hukumnya saat menyelesaikan administrasi di Kejari Surabaya, atas pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa, (19/2/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama bersiap menghadapi sidang.

Pihak Gus Nur sempat menyampaikan wacana akan menyiapkan 20 pengacara untuk menghadapi kasus Ujaran Kebencian Gus Nur ini

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak mempermasalahkan wacana itu.

“Silahkan saja, semakin banyak (pengacara) makin baik. Kalau jaksa cukup satu bisa melayani 20 pengacara. Walaupun banyak jaksanya cukup satu,” ujar Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Sabtu, (11/5/2019).

(Gus Nur, Tersangka Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Akan Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya)

Sunarta mengaku berkas perkara video yang diduga menghina organisasi umat ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Sesuai jadwal, sidang perdana bakal digelar pada Kamis (23/5/2019) mendatang. Dan jaksa sudah siap,” bebernya.

Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus yang akan pasukannya terapkan untuk proses menghadapi Gus NUr.

“Tidak ada perlakukan khusus, kita lebih konsentrasi soal keamanan saja. Kalau bisa sidang pagi dan cepat selesai, kita akan laksanakan,” tambahnya.

Seperti diketahui anggota Forum Pembela Kader Muda NU, melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (13/9/2018).

Laporan yang disampaikan terkait dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.

Tepat pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka.

Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

(Proses Garap Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Cukup Lama, Ini Penjelasan Kejati Jatim)

Berita Terkini