Ditahan Polda Metro atas Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Tulis Pesan Keheranannya di Secarik Kertas

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana saat mendatangi Polda Metro Jaya

TRIBUNJATIM.COM - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selam 13 jam, aktivis Eggi Sudjana akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 05.30 WIB, Selasa (14/5/2019).

Hal tersebut dijelaskan oleh Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum Eggi Sudjana.

Dilansir dari Tribunjakarta.com, sebelumnya Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Sementara penangkapan Eggi Sudjana ini tercatat dalam surat penangkapan bernomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Mengenal Eggi Sudjana, Tersangka Kasus Makar, Pernah Jadi Pengacara Rizieq Shihab dan First Travel

Pitra Romadoni menilai adanya kejanggalan atas keluarnya surat penangkapan tersebut.

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Bahkan, Pitra Romadoni mengaku bahwa kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak surat penangkapan dikeluarkan.

Sepak Terjang Kivlan Zen, Sempat Bantu Bebaskan Dua WNI Tawanan Kelompok Abu Sayyaf di Filipina

Sejauh ini, Eggi Sudjana masih diperiksa di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan tersebut Eggi Sudjana menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan sebuah ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.

Bagaimanapun juga Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar sebagaimana yang dilaporkan oleh Supriyatno ke Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, bahwa status tersangka Eggi tersebut berasal dari surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik uUnit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Berdasarkan surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Dengan demikian Polda Metro Jaya memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar.

Sempat Dituduh Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kivlan Zen Ungkit Jasanya untuk Indonesia

"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudra Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Dalam kesempatan itu, Argo menegaskan bahwa berita acara penangkapan telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB.

Halaman
12

Berita Terkini