TRIBUNJATIM.COM - Prabowo Subianto sempat menolak hasil penghitungan suara pada Pemilu 2019 yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, KPU RI dan dinilainya curang.
Penolakan hasil hitung suara Pemilu 2019 dilakukan oleh Prabowo Subianto dalam sebuah acara yang digelar oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang bertajuk pemaparan kecurangan Pemilu 2019, (14/5/2019) di Hotel Grand Sahid Jaya.
Acara pemaparan tersebut dihadiri oleh pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama dengan sejumlah elit BPN.
"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto di depan ratusan pendukungnya.
• Marzuki Alie Sebut Sandiaga Uno Lebih Cocok Jadi Presiden, Simak Respon Cawapres 02 saat Menanggapi
"Kalau kau memilih ketidakadilan berarti kau mengizinkan penjajahan terhadap rakyat indonesia," imbuhnya.
Bahkan Prabowo Subianto mengatakan secara tegas bahwa Indonesia saat ini mengalami pemerkosaan demokrasi.
Prabowo Subianto mengaku bahwa rakyat telah menyerahkan mandat kepadanya bersama dengan Sandiaga Uno.
"Setelah kita memperhatikan dengan seksama, mendengar, dan meyakinkan diri kita dan rakyat kita bahwa kita telah memenangkan mandat dari rakyat, kita telah memenangkan mandat dari rakyat," pungkasnya.
Melihat dari pernyataan Prabowo Subianto, Fadli Zon selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menyampaikan pihaknya kemungkinan tidak mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
• Respon Asep Iwan Iriawan Terhadap Kubu Prabowo: Tak Percaya dengan MK, Jangan Hidup di Indonesia
Namun untuk kepastian mengajukan atau tidak mengajukan akan disampaikan langsung oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
"Kemungkinan besar tentu tidak akan ke MK dengan catatan dari pemilu yang lalu ya. Nanti akan kita lihat. Nanti pasti finalnya akan dinyatakan oleh paslon," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Fadli Zon mengatakan bahwa melihat pengalaman gugatan ke MK pada Pilpres 2014 akan menjadi pertimbangan lantaran bukti-bukti yang dibawa pihak Prabowo tidak ditelaah oleh MK.
"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi, karena di 2014 kita sudah mengikuti jalur itu dan kita melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu uselessdalam persoalan pilpres," kata Fadli yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019), dikutip dari Kompas.com.
• Bambang Widjojanto Tanggapi Saran TKN ke BPN Prabowo-Sandiaga: Kalau Mekanismenya Itu Sendiri Kurap?
"MK itu tidak pernah efektif. Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti-bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tetapi tidak ada satu pun boks yang dibuka oleh MK jadi percuma lah MK itu ga ada gunanya," sambungnya.
"Bahkan waktu itu hard evidence sudah disiapkan, bahkan untuk materainya saja habis bermiliar-miliar waktu itu," imbuhnya.