Respon Asep Iwan Iriawan Terhadap Kubu Prabowo: Tak Percaya dengan MK, Jangan Hidup di Indonesia

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asep Iwan Iriawan, pakar hukum pidana

Pasalnya menurut Asep Iwan Iriawan, keputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkama Agung mampu menyelesaikan suatu permasalahan sengketa.

Wiranto Tanggapi Pernyataan Prabowo Tolak Hasil Hitung Suara: Kalau Ada Masalah Salurkan ke Hukum

Bilamana kubu Prabowo tidak percaya lagi dengan MK, lantas mau percaya kepada siapa lagi.

"Karena berhentinya proses sengketa diantara kita dengan segala kewenangan MA dan MK, lantas mau percaya sama siapa lagi? mau percaya sama dukun," tutur Asep Iwan Iriawan.

"Gini kan ada proses, sengketa ke Bawaslu, orangnya ke DKPP, hasilnya ke MK." tambahnya.

Oleh karena itu Asep Iwan Iriawan menyatakan dengan tegas bilamana Prabowo tetap tidak mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi, maka sama saja Prabowo melepaskan haknya.

"Ya salah sendiri kan diberikan kewenangan kalau hasilnya tidak sesuai hasil keiinginannya kan ada MK," ujar Asep Iwan Iriawan.

"Kalau tidak mengajukan ya bahasa hukumnya dia melepaskan haknya untuk mengugat, ya salah sendiri,"

"Bahasa sepak bolanya dia enggak sportif," tambahnya.

Bambang Widjojanto Tanggapi Saran TKN ke BPN Prabowo-Sandiaga: Kalau Mekanismenya Itu Sendiri Kurap?

Fadli Zon Sebut MK Tak Efektif, Ali Ngabalin: Fadli Lagi Mengigau, Mimpi Kali

Fadli Zon selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menyampaikan masih sebuah kemungkinan tidak mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun untuk kepastian mengajukan atau tidak mengajukan akan disampaikan langsung oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno.

"Kemungkinan besar tentu tidak akan ke MK dengan catatan dari pemilu yang lalu ya. Nanti akan kita lihat. Nanti pasti finalnya akan dinyatakan oleh paslon," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Fadli Zon mengatakan melihat pengalaman gugatan ke MK pada Pilpres 2014 akan menjadi pertimbangan lantaran bukti-bukti yang dibawa pihak Prabowo tidak ditelaah oleh MK.

"MK itu tidak pernah efektif," ucap Fadli Zon beberapa waktu lalu.

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti-bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tetapi tidak ada satu pun boks yang dibuka oleh MK jadi percuma lah MK itu ga ada gunanya," sambungnya.

Halaman
123

Berita Terkini