TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebuah minibus terlibat kecelakaan usai menabrak dump truk bagian belakang di Tol Malang-Pandaan pada Sabtu (18/5/2019).
Kejadian itu terjadi pada pukul 16.30 WIB di Kilometer 77 200.
Kecelakaan itu melibatkan mobil Daihatsu Terios warna silver pelat nomor L 1329 JJ dengan truk yang hinga kini tidak diketahui identitasnya.
• Disnaker akan Pantau Proses Pencairan THR untuk Lebaran 2019 di 250 Perusahaan di Kota Malang
Kanit Laka Polres Malang, Ipda Agus Yulianto, menjelaskan, kendaraan Daihatsu Terios melaju dari Pandaan menuju Malang dengan kecepatan 100 Kilometer per jam.
Karena berkendara melebihi batas kecepatan, minibus tersebut tak dapat menghindar ketika di depannya ada sebuah truk yang ngerem mendadak.
Kecelakaan pun tak terhindarkan, hingga minibus yang dikendarai Istiyadi Wijaya (36) warga Taman Pondok Indah Surabaya itu remuk di bagian depan.
• FAKTA Isu Demo 22 Mei & Serangan Bom, Polisi Amankan Terduga 68 Teroris, Semua Terkait Pemilu 2019
Kaca depan pecah, kap bagian depan rusak berat dan bodi kanan belakang mengalami lecet.
"Karena jarak terlalu dekat dengan dump truck di depannya, pengemudi tidak bisa mengendalikan laju kendaraanya, sehingga menabrak bak belakang kanan dum truck," terangnya.
Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan bangkai anjing yang telah meninggal di tengah jalan.
Ipda Agus Yulianto mengatakan, pengemudi truk ngerem ndadak lantaran kaget dengan bangkai anjing tersebut.
• Seusai Resmi Beroperasi di Hari Pertama, Tol Malang-Pandaan Telah Dilewati 27 Ribu Kendaraan
Kemudian, datanglah minibus yang melaju dengan kecepatan tinggi dari belakang dan tak mampu menghindar.
"Korban menderita luka ringan di bagian lengan kanan. Kemudian di punggung, lecet di atas jari tengah dan bagian dada nyeri," terangnya.
Akibat kejadian itu, korban langsung di larikan Rumah Sakit Persada Kota Malang.
Sedangkan mobil langsung diderek oleh petugas patroli tol dan dibawa keluar melewati pintu keluar Purwodadi.
• Bersiap Hadapi Borneo FC, Arema FC Tak Ingin Ulangi Hasil Buruk Seperti Saat Lawan PSS Sleman
"Diharapkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi rambu rambu lalu lintas dan perhatikan batas kecepatan kendaraan ketika melewati Tol Malang-Pandaan. Batas kecepatan maksimal ada 80 Kilometer per jam," tandasnya.