TRIBUNJATIM.COM - Dian Islami Fatwa yang dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menganggap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) menikapi laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terkait kesalahan input Sistem Informasi Pemghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat prosedural.
"Mereka (Bawaslu) menghitungnya melalui hari kalender, sementara saya menghitungnya perhari kerja. Mestinya Bawaslu dalam hal ini tidak melihat hal yang sangat prosedural, mestinya memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa situng KPU ini tidak kredibel," kata Dian saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (27/5/2019).
• 4 Fakta Mustofa Nahrawardaya Ditahan Hingga Menambah Daftar Nama Pendukung Prabowo Terjerat Hukum
Dilansir dari Kompas.com, Dian Islami Fatwa menjelaskan bahwa pokok laporan yang sebelumnya diajukan BPN terkait Situng pada Selasa (14/5/2019), Bawaslu hanya memerintahkan KPU untuk memperbaiki Situng.
"Yang kami ajukan adalah kami menginginkan adanya audit forensik terhadap Situng KPU karena di situ kita akan melihat di mana sebetulnya kesalahan," ujarnya.
Bahkan Dian Islami Fatwa menuturkan bahwa pihaknya telah membawa barang bukti sebanyak 7 kontainer untuk mengupas kesalahan data yang masuk ke Situng KPU.
Kendati Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan, maka pihaknya akan menyerahkan barang bukti ke Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga.
• Mustofa Nahrawardaya Kini Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
"Kami menyerahkan bukti-bukti ini kepada tim hukum BPN untuk dilanjutkan kasusnya ini ke MK," pungkasnya
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu soal kesalahan input data Sistem informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun sejauh ini, laporan tersebut ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran laporan yang diajukan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak memenuhi persyaratan materiil dan dinilai sama dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN sebelumnya yaitu tanggal 14 Mei 2019.
Diketahui, pelapor dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Dian Islami Fatwa yang merupakan Sekretaris Jenderal Relawan IT BPN Prabowo-Sandiaga dengan laporan bernomor registrasi Nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan, di Kantor Bawaslu RI, Senin (27/5/2019).
• Cerita Ismail, Pedagang yang Warungnya Dibakar Massa Aksi 22 Mei, Sebut Bangga Bisa Bertemu Jokowi
Dikatakan oleh Ratna bahwa objek laporan tersebut sama dengan laporan yang telah diputuskan oleh Bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019 bahwa Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng KPU.
"Bahwa salah satu amar putusan Bawaslu nomor 007 dan seterusnya berbunyi, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosesur dalam input data situng," tuturnya.
Bawaslu menganggap bahwa laporan BPN Prabowo-Sandiaga tidak memenuhi persyaratan ke empat, yaitu tenggat waktu yang diberikan tujuh hari untuk menyampaikan laporan.
"Bahwa laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," pungkasnya.
• Bawaslu RI Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Input Data Situng yang Sempat Diajukan 14 Mei 2019
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN Prabowo-Sandi Nilai Bawaslu Terlalu Prosedural Tangani Laporan Situng "