“Akan sangat berdampak, kalau sampai Gresik tidak melaksanakan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 artinya dana bos dari APBN, DAK, DID tidak akan dicairkan," jelasnya.
Lanjut Mahin, salah satu yang membuat pelaksanaan PPDB masih belum maksimal adalah tidak didukungnya jumlah SMPN yang cukup.
• Dampak Zonasi PPDB, SMP Swasta di Kota Malang Dapat Berkah, 10 Lembaga Sudah Terpenuhi Pagunya
• Tim PPDB Temukan Belasan Domisili Abal-abal, Dindik Gresik Bakal Diskualifikasi
"Kami berharap ke depan pelaksanaan PPDB lebih baik dari tahun ini, kita sudah evaluasi, kami akan menambah unit sekolah baru," ungkapnya.
Mengenai keluhan wali murid, semuanya diterima dan akan menjadi bahan evaluasi. Pihaknya terbuka menerima kritik.
"Semua berkas ini bahan evaluasi kami, surat dari wali murid akan kami teruskan ke pusat sebagai bahan evaluasi," tutupnya. (Surya/Willy Abraham)