Gampangnya, bulan, bumi, dan matahari, berada pada satu garis lurus sebidang, sehingga bulan dan matahari secara bersamaan "tak bisa dilihat" dari satu posisi di bumi.
Merujuk situs web planetarium.jakarta.go.id, penanggalan berbasis peredaran bulan disebut memasuki perhitungan baru bila memenuhi tiga kriteria.
Pertama, sudut ketinggian bulan minimal 2 derajat. Lalu, jarak sudut matahari dan bulan minimal 3 derajat.
Terakhir,tanggal baru itu sudah “berumur” minimal 8 jam terhitung sejak ijtimak terjadi.
Acuan perhitungan soal hisab ini tak hanya berlaku di Indonesia.
Yang terdekat, rujukan itu dikenal juga dengan istilah hisab berbasis kriteria MABIMS, singkatan dari Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Secara umum dua metoda itu yang berlaku dalam penentuan awal dan nantinya akhir puasa Ramadhan.
Di luar itu juga ada beberapa kalangan yang punya keputusan berbeda tetapi biasanya hanya memiliki cakupan yang relatif lebih terbatas.
Tentukan 1 Syawal 1440 H, PCNU Kota Surabaya Lakukan Rukyatul Hilal di Masjid Al Mabrur Nambangan
PCNU Kota Surabaya akan menyelenggarakan Rukyatul Hilal di Masjid Al Mabrur, Nambangan, Kota Surabaya untuk menentukan 1 Syawal atau Idulfitri 1440 H, Senin (3/6/2019).
"Seperti tahun-tahun sebelumnya nanti sore kita akan lakukan Rukyatul Hilal di satu titik di Kota Surabaya yaitu di masjid Nambangan," kata Ketua PCNU Kota Surabaya, Muhibbin Zuhri.
Muhibbin menejelaskan akan ada tujuh petugas inti dari Lembaga Falakiyah PCNU Kota Surabaya yang akan dibantu oleh tim dari Majelis Wakil Cabang (MWC) NU se Kota Surabaya.
"Dari MWC biasanya juga akan membantu, totalnya nanti akan ada 50 orang yang bertugas di Masjid Nambangan," lanjut Muhibbin.
Rukyatul Hilal ini akan dipimpin langsung Ketua Lembaga Falakiyah PCNU Kota Surabaya, Imron dan akan dipantau juga oleh Muhibbin Zuhri serta Rais Syuriah PCNU Kota Surabaya KH Mas Sulaiman.
"Hasil ruqyatul hilal ini akan kami laporkan ke wilayah (PWNU Jatim) untuk menjadi pertimbangan penentuan 1 Syawal 1440 H," ucap Muhibbin.