Idulfitri 2019

Ratna Sarumpaet & Eggi Sudjana Ikut Salat Id di Rutan Polda Metro Jaya, Simak Busana yang Dikenakan

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana salat id di musala Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019).

"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudra Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Raffi Ahmad Beri Kejutan Cincin Berlian, Nagita Slavina Teriak Lihat Ukurannya: Wah, Gede Banget!

Kasus Ratna Sarumpaet

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.

Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.

Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Eggi Sudjana dan Ratna Sarumpaet Jalani Ibadah Salat Id di Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkini