KPU Tulungagung Buka Kotak Suara Siapkan Bukti Sengketa Pilpres 2019, Saksi Paslon 02 Tak Hadir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Tulungagung membuka kotak suara, untuk menyiapkan alat bukti PHPU di Mahmakah Konstitusi.

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung membuka kotak suara Pilpres 2019 pada Sabtu (8/6/2019).

Kegiatan ini merupakan bagian dari perintah KPU RI, untuk mengumpulkan alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

“Yang kami buka terkait dengan Pilpres. Sejauh ini belum ada permintaan sengketa antar partai,” terang Ketua KPU Tulungagung, Mustofa, Sabtu (8/6/2019) sore.

Pembukaan kotak ini disaksikan Kepolsian, TNI, Bawaslu Tulungagung, dan saksi Capres nomor urut 1.

(KPU Mojokerto Gelar Rapat Pembukaan Kotak Surat Suara, Siapkan Bukti untuk Sengketa Pilpres 2019)

Saksi Capres Paslon nomor urut 2 tidak menghadiri proses pembukaan kotak suara ini.

Meski demikian, Tidak hadirnya saksi 02 tidak mempengaruhi keabsahan pembukaan kotak suara.

“Kami sudah berkirim surat ke saksi 02, sudah menghubungi lewat telepon maupun WA. Tapi memang sampai pembukaan kotak suara mereka tidak bisa hadir,” sambung Mustofa.

Pembukaan kotak suara ini berdasar surat nomor 888 tahun 2019 KPU RI.

Secara langsung Tulungagung sebenarnya tidak terdampak dalam PHPU tersebut. Namun KPU memerintahkan untuk menyiapkan alat bukti menghadapi gugatan itu.

Dokumen yang disiapkan antara lain formulir DA-KPU, DAA1-PPWP, DA2-KPU, DA TT-KPU dan DA DH-KPU.

Termasuk formulir DB-KPU, DB1-PPWP, DB2-KPU, DB TT.KPU dan DB.DH-KPU.

Seluruh dokumen akan dileges di Kantor Pos dan digandakan 12 rangkap.

(PKC PMII Jawa Timur Sebut Idulfitri Jadi Momen Tepat untuk Rekonsiliasi Pasca Pemilu 2019)

“Selanjutnya dokumen akan dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Besok langsung kami kirim,” pungkas Mustofa.

Sementara Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko mengatakan, pihaknya hadir untuk memastikan pembukaan kotak suara sesuai prosedur.

Bawaslu akan mengawal proses ini sampai proses leges di Kantor Pos, dan berkas dikirim ke KPU Provinsi.

Halaman
12

Berita Terkini