TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sigit Hendro Purnomo, (34) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto sebagai tahanan Lapas Klas IIB Mojokerto.
Berkas kasus dugaan korupsi Rp 1,636 M yang dilakukan Sigit Hendro Purnomo sebagai mantan Pejabat Bulog sudah dilimpahkan.
"Kami tahan 20 hari untuk merampungkan dakwaan, kemudian di ekspose, lalu kami laporkan ke Kejati dan kami sidangkan," terang Rudy Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Rabu (12/6/2019).
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sigit Hendro Purnomo melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Surabaya Selatan tahun 2017.
Selama menjabat, Sigit disebut menjual beberapa jenis komoditas komersial milik Perum Bulog tanpa menyetorkan uangnya.
Yang Sigit lakukan meliputi penjualan komoditas komersial melalui Rumah Pangan Kita (RPK) 618,7 juta rupiah, penjualan pasar umum atau operasi pasar 91,14 juta rupiah, penjualan jagung 800 juta rupiah, serta selisih kurang stok gula 10.118 kilogram senilai 126,5 juta rupiah.
Reporter: TRIBUNJATIM.COM/Febrianto Ramadani