Kasus OTT di BPPKAD Gresik, Pejabat Potong Insentif Pegawai untuk Dibagi-bagi Hingga Wisata

Penulis: Sugiyono
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI - Para saksi kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik memberikan keterangan dalam persidangan di PN Gresik, Kamis (13/6/2019).

Kuasa hukum terdakwa Mukhtar, Bagus Sudarmono mengatakan, saksi menyebut kegiatan pemotongan dana insentif sudah berlangsung lama.

"Kebetulan terdakwa Pak Mukhtar ini ketiban sampur (Terlibat) saat menggantikan Pak Agus Pramono untuk mengurusi itu (Dana pemotongan dana insentif)," kata Bagus Sudarmono.

(Diduga Korupsi Uang Bulog Rp 1,636 M, Sigit Hendro Ditahan 20 Hari di Lapas Klas IIB Mojokerto)

Sidang di ruang Cakra yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Dede Suryaman, dan hakim anggota Lufsiana dan Emma Ellyani ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Diketahui, kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik oleh tim pidana Khusus Kejari Gresik pada Januari 2019.

Penyidik Kejari Gresik telah menemukan uang sebesar Rp 531,623 juta dalam brangkas dan menetapkan seorang tersangka tunggal yaitu sekretaris sekaligus Plt Kepala BPPKAD Mukhtar.

Reporter: SUrya/Sugiyono.

(Terdakwa Kasus OTT di BPPKAD Gresik, Dana Mengalir ke Beberapa Pejabat dan Pegawai)

Berita Terkini